Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Larangan Knalpot Brong

awsnews.id
Satlantas Polrestabes Surabaya sosialisasi larangan knalpot brong

SURABAYA,Tikta.id - Satlantas Polrestabes Surabaya mensosialisasikan larangan penggunaan knalpot racing atau brong. Polrestabes Surabaya sosialisasi di sekolah dan toko penjual knalpot brong. 

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman menyampaikan, sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat penggunaan knalpot racing atau knalpot brong pada kendaraan menyalahi aturan.

Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal

Pun mengganggu pengendara lain maupun masyarakat sekitar akibat suara berisik yang ditimbulkan.

"Program ini bertujuan untuk memberi Wawasan tentang berlalu lintas yang baik dan bagaimana menjaga Kesadaran akan berlalu lintas kepada Masyarakat serta Memberi Edukasi dan pencerahan kepada Pengendara akan Tertib Berlalu Lintas," kata Arif, Kamis (25/1)

Dalam sosialisasi ini pihaknya mengimbau para pelaku usaha dan pelajar sekolah untuk memberikan pemahaman kepada para pengendara kendaraan bermotor roda dua selaku konsumen terkait larangan menjual maupun memasang dan menggunakan knalpot racing.

“Kita mengimbau untuk kerjasamanya kepada para pelaku usaha perbengkelan maupun para komsumen pengendara untuk tidak menggunakan knalpot racing atau knalpot brong," imbuhnya.

Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km

Sebagai informasi, bagi para pelaku usaha perbengkelan yang masih kedapatan menyediakan atau menjual knalpot racing akan dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sesuai pasal 8 (1) dan bagi para pelaku usaha tidak mengindahkan sesuai tertuang di pasal 8 (1) dapat juga akan ditindak sesuai pasal 64 (1) yang berbunyi bagi para pelaku usaha melanggar ketentuan yang dimaksud dalam pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Sedangkan bagi pengendara yang kedapatan menggunakan kendaraan yang masih menggunakan knalpot racing bisa ditindak sesuai pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap

“Sosialisasi ini dimaksud mengajak para pelaku usaha maupun pengendara untuk tidak menjual maupun menggunakan knalpot racing guna menghindari hal-hal yang bisa mengganggu ketertiban umum akibat dari suara bising yang keluar dari knalpot racing tersebut,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Satlantas Polrestabes Surabaya Sosialisasi Larangan Knalpot Brong". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru