Flyover Layang Mayangkara ( Wonokromo ) Resmi di Tutup Untuk Pengendara Roda 2 Menimbulkan Korban

awsnews.id
Flyover Layang Mayangkara ( Wonokromo ) Resmi di Tutup Untuk Pengendara Roda 2 Menimbulkan Korban

Surabaya,zonaperistiwa.com - Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman,.S.H,.S.I.K.,M.S,i Bersama Tundjung Iswandaru ( Kadishub ) Kota Surabaya Sepakat untuk Menyikapi serta Merubah Rambu - rambu dan Jam larangan untuk Melintas di Sekitar bawah Flyover Mayangkara,Mulai hari ini, Kamis 27/01/24.

Peraturan ini segera disahkan serta berlakukan oleh Dir Lantas Polda Jatim Kombes Pol Komaruddin suatu langkah Upaya serta Antisipasi dan mengurangi jumlah korban laka dibawah Flyover Mayangkara (Wonokromo )

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Melalui AKBP Arief .F ( Kasatlantas Polrestabes Surabaya ) Menerangkan bahwa banyak sekali korban laka di daerah tersebut "menurutnya dengan melihat Kepadatan yang terjadi disekitar bawah Flyover Mayangkara dijam Kerja maupun pada jam Padat Kendaraan Menjadi salah satu Faktor Utama terjadi Pelanggaran bagi pengguna Roda 2 untuk melintasi jalur tersebut

Masih" Arief ( Kasatlantas Polrestabes Surabaya ) Menambahkan Bahwa jalur Layang Mayangkara ini disebut jalur Maut yang sering Memakan Korban Para pengendara Roda 2 yang telah Melintasi di daerah tersebut dan himbauan Beliau buat Masyarakat pengendara Roda 2 agar selalu berhati - hati dan Mematuhi Rambu - Rambu yang Sudah ada "Ucapnya

Kabar terbaru terjadi laka pengendara Roda 2 yang terlindas Pengendara Roda 4 di daerah tersebut untuk itu diharapkan bagi para pengendara tetap waspada ketika Melintasi Flyover Mayangkara ( Wonokromo )

Kejadian Berawal saat Korban dari Arah Utara yang hendak Mendahului Mobil yang ada didepannya Namun Naas Korban Bersenggolan dengan Mobil yang hendak didahuluinya Sehingga Korban kehilangan Keseimbangan dan berakibat fatal, korban pun terjatuh ke lajur sisi Kanan dan Mobil dari sisi Selatan yang Melaju kencang Ke Arah Utara tidak dapat Menghindari tabrakan tersebut,dengan Seketika Korban tersebut tewas ditempat kejadian Perkara ( TKP )

Meskipun Sering terjadi Kecelakaan, hal ini tidak menjadi efek jera ( Kapok ) bagi Masyarakat atau para pengendara Roda 2 yang sering melanggar Rambu - Rambu lalu lintas di Flyover Layang Mayangkara ( Wonokromo) Malah sering terjadi Pelanggaran dan Menimbulkan banyak nyawa yang Melayang karena Kejadian tersebut, tidak hanya terjadi Sekali saja kejadian ini sering Menimbulkan banyak Korban kecelakaan berulang- ulang kali, dengan Respon Cepat dan Tanggap akhirnya Unit Satlantas Polrestabes mengkaji ulang untuk Para Pengendara Roda 2

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Menambahkan bahwa Mulai saat ini Layang Mayangkara dari Arah Selatan Menuju ke Arah Utara Resmi dilarang untuk Pengendara Roda 2 dari Arah Selatan Ke Utara Selama 24 Jam Pengendara Roda 2 dilarang Melintas yang dulunya ada waktu diJam Kerja atau Jam Padat Pagi hari boleh Melintas ,Namun untuk Aturan Sekarang tidak boleh karena Sudah Resmi dilarang.

Kami akan Mensosialisasikan dan Menempatkan Personil diseputar Layang Mayangkara tersebut,Namun Sudah Resmi dilarang kalau ada Pengendara Roda 2 yang nekat melanggar melintasi Maka akan dilakukan penindakan Manual Berupa " Tilang " dan tindakan tegas.

Beda halnya dengan sisi dari Arah Utara Menuju Selatan Layang Mayangkara Roda 2 boleh Melintas hanya pada Pukul 16.00 Wib ( sore ) sampai Pukul 19.00 Wib, hal ini Mengingat untuk Mengurai Kepadatan Lalu Lintas di bawah Flyover yang mana terjadi Penyempitan jalan Karena adanya APIL dan Perlintasan Kereta Api

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Prosedur ini untuk Memecah Kemacetan dan Menghindari Antrian yang Panjang di Jam kerja atau Jam tertentu,ada beberapa hal yang Menjadi Pengecualian Perlintasan bagi jalur layang Mayangkara diperbolehkan Melintas pada Saat terjadi Pengawalan roda 2 dan Diskresi Khusus Kepolisian ,karena hal ini sifatnya Urgent

Harapan dari semua pihak termasuk Masyarakat agar terus Mendukung Perubahan yang telah berlaku untuk meminimalisir Korban Laka,Beliau Menyampaikan bagi Para Pelanggar yang Nekat Melintasi jalur tersebut akan dikenakan Pasal 287 Ayat 1 terkait Pelanggaran Rambu - Rambu Lalu Lintas " Pungkas AKBP Arief F ( Kasatlantas Polrestabes Surabaya )( Willy.k)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Flyover Layang Mayangkara ( Wonokromo ) Resmi di Tutup Untuk Pengendara Roda 2 Menimbulkan Korban". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru