Pelaku Pengeroyokan Dari Perguruan Silat (IKSPI) Di Jln Tunjungan Berhasil Diamankan Unit Jatanras

awsnews.id
Pelaku Pengeroyokan Dari Perguruan Silat (IKSPI) Di Jln Tunjungan Berhasil Diamankan Unit Jatanras

Surabaya, - zonaperistiwa.com Peristiwa pengeroyokan antar perguruan silat yang terjadi di Jl Tunjungan Surabaya 15 Januari 2024, itu sempat meresahkan warga, dari informasi itu tim dari Unit Jatanras Polrestabes Surabaya dengan cepat mengamankan dan telah di tetapkan sebagai tersangka yaitu 7(tujuh) oknum dari perguruan silat (IKSPI) terbukti melakukan tindak kekerasan secara bersama sama dan 2(dua) diantaranya masih pelajar dan di bawah umur. Jum'at (26/01/2024).

Atas penangkapan pelaku pengeroyokan yang dilakukan perguruan silat (IKSPI) itu dan diketahui ada 2(dua) korban luka berat atas tindakan itu, SH (19) warga wonokromo yang luka dibagian kepala dengan 6 jahitan dibagian kiri dan mata lebam, korban kedua inisial AH(22) yang luka juga dibagian kepala dengan jahitan 10 dan goresan di leher dan pinggang lebam akibat dikeroyok, adapun barang bukti yang disita yaitu 1 buah helm dan seragam perguruan dan juga bendera berlogo IKSPI. 

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Dan keterangan juga kami peroleh dari Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan bahwa di tanggal 14 Januari 2024 perguruan silat IKSPI diketahui memperingati hari ulang tahun yang 44 yang akan melakukan titik kumpul dilapangan Banyu Urip Surabaya, dari perayaan tersebut kelompok IKSPI Surabaya dan Sidoarjo bertemu di fly over Jl Pasar Kembang Surabaya sekitar 14 orang atau lebih dan melakukan konvoi untuk mendatangi acara tersebut.

Ditengah perjalan konvoi tepatnya di Jl Tunjungan Surabaya itu, kelompok IKSPI melihat 2(dua) orang dari perguruan silat lain dengan memakai atribut perguruan, tak berpikir panjang kelompok IKSPI itu akhirnya melakukan kekerasan dan pengeroyokan yang mengakibatkan 2 orang korban. "Terang AKBP Hendro Sukmono. 

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Dari kasus semacam ini Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menegaskan bahwa sangat penting peranan bagi orang tua atau guru dengan anak didiknya untuk memberi pengawasan ekstra dan memberi wawasan tentang bahaya resiko tawuran yang sering terjadi di tengah masyarakat. "Lanjut AKBP Hendro. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan atas tindak pidana melakukan kekerasan dengan luka berat secara bersama sama tersangka akan dikenakan pasal 170 ayat 2 yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Abid)

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Pelaku Pengeroyokan Dari Perguruan Silat (IKSPI) Di Jln Tunjungan Berhasil Diamankan Unit Jatanras". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru