Satpol PP Sita Minhol dari Toko di Surabaya Selatan yang Penjualannya Tak Sesuai Izin

awsnews.id
Satpol PP Sita Minhol dari Toko di Surabaya Selatan yang Penjualannya Tak Sesuai Izin

Swaranews.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya kembali menggelar razia minuman beralkohol (minhol) yang dijual tak sesuai izin, Rabu (24/1/2024) malam. Dalam razia tersebut, sebanyak 15 botol minuman berhasil diamankan. 

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira mengatakan, razia minuman beralkohol tersebut merupakan upaya pengawasan terhadap penjualan minuman beralkohol. 

Baca juga: KPU Provinsi Jawa Timur Pastikan Tidak Ada Calon Independen

"Ini merupakan kegiatan rutin kami dalam melakukan pengawasan rekreasi hiburan umum. Kami berhasil mengamankan minuman yang melanggar ketentuan sub distributor," kata Andre, Kamis (25/1/2024).

Razia dilakukan di toko menjual minuman beralkohol di wilayah Surabaya Selatan. Toko tersebut menjual minuman beralkohol golongan A, B, dan C secara eceran. Dimana penjualan tersebut tak sesuai izin sub distributor. Tak hanya itu, toko tersebut juga melakukan pelanggaran dengan menyediakan fasilitas minum di tempat. 

"Selain menjual ecer, di tempat ini juga menyediakan fasilitas minum di tempat tanpa memiliki KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) bar sesuai dengan aturan," jelasnya. 

Yudhistira menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan toko tersebut adalah melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. 

Baca juga: Josiah Michael: Selama ini Komunikasi PSI dengan Walikota Terbina denfan Baik

"Perizinannya tidak sesuai dengan penjualannya. Izin mereka sebagai sub distributor, tetapi mereka menjual secara eceran,” jelasnya. 

Sebanyak 15 botol minuman beralkohol yang didapatkan petugas akan dilakukan pendataan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya akan dilakukan pemanggilan ke Kantor Satpol PP Surabaya untuk proses selanjutnya. 

"Untuk barang bukti akan kami lakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) dan juga kami akan panggil pemilik tokonya," terangnya.

Baca juga: Gus Iqdam Doakan Surabaya Makin Rukun dan Berkah

Ia menambahkan, pengawasan peredaran minuman beralkohol tak sesuai izin ini akan masif dilakukan dengan melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Kami juga menggandeng beberapa dinas terkait untuk pengawasan RHU ini. Yang dimana nantinya dinas terkait juga akan memproses sesuai dengan kewenangannya masing-masing," pungkasnya. 

Artikel ini telah tayang sebelumnya di swaranews.com dengan judul "Satpol PP Sita Minhol dari Toko di Surabaya Selatan yang Penjualannya Tak Sesuai Izin". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru