Komplotan Gengster Kembali Di Ringkus Unit Jatanras Polrestabes

awsnews.id
Komplotan Gengster Kembali Di Ringkus Unit Jatanras Polrestabes

Surabaya, "zonaperistiwa.com Kali ini gengster yang mengatasnamakan geng All Star itu membuat onar di daerah Citraland Lakarsantri Surabaya dengan korban di bawah umur dan kejadian itu tepatnya tanggal 15/01/2024 Senin pukul 03.15 WIB dinihari,diketahui korban berinisial MRS (16) warga Tandes Surabaya. 

Atas kejadian itu Satuan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mendatangi TKP dan memburu pelaku kekerasan disertai pencurian motor, dan dengan cepat menangkap 2(dua) pelaku gengster itu." jum'at 26/01/2024.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Saat menggelar jumpa Pers di Gedung Pesat Gatra Polrestabes Surabaya, Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono, lagi lagi menjelaskan bahwa Peristiwa tersebut berawal dari pelaku yang merupakan anggota Gengster Allstars dimana pada hari Senin tgl (15/01/24) dini hari pukul 01.00 Wib, tersangka ABF dan AWB dijemput oleh tersangka MRL mereka berkendara menuju ke Lakarsantri Surabaya untuk mengecek lokasi untuk melakukan sebuah konten tawuran yang akan di unggah di salah satu media sosial.

Pada saat mereka sudah memulai untuk membuat konten mereka bertemu dengan Gengster yang dari Gresik lalu mereka bergabung, pada pukul 03.00 WIB, Mereka bersama menuju ke TKP Lakarsantri Surabaya yang kemudian bertemu dengan korban yang menggunakan kendaraan Honda beat warna Hitam.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Lalu pelaku berserta rombongan mengejar korban, korban MRS merasa dikejar yang mengakibatkan korban gagal mengendalikan motor atau kehilangan keseimbangannya hingga korban terjatuh, lalu pelaku melihat korban terjatuh semua kelompok Gengster itu pun berhenti dan memukuli korban,”kata AKBP Hendro Sukmono. 

Sedangkan Honda beat warna Hitam dan juga 2 (dua) Hp di dalam jok motor yang di bawa oleh pelaku berinisial ABP dan MN yang saat ini diamankan oleh unit Jatanras guna untuk menjadi barang bukti. 

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Dengan tingkah polah pelaku seperti ini 2 (dua) tersangka akan menjalani proses hukum yang akan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Abid)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Komplotan Gengster Kembali Di Ringkus Unit Jatanras Polrestabes". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru