Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti

awsnews.id
Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti

SURABAYA, HNN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terima pelimpahan tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka merupakan kasus penganiayaan pacarnya Dini Sera Afriyanti (28) warga Sukabumi, Jawa Barat hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc mall Surabaya.

Dengan menggunakan rompi berwarna merah, tersangka Ronald Tanur tiba di Kejari Surabaya pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, Ronald tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap atau P21 yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, Kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.

"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," beber Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).

Putu memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari kedepan sebelum nantinya akan disidangkan. "Tetap kami lakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya," bebernya.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban hingga beberapa bukti lainnya dilimpahkan ke Kejaksaan. "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya," terangnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya M. Ali Prakoso mengatakan sudah mempersiapkan empat jaksa penuntut umum (JPU) yang akan disiapkan. "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya," ucapnya.

Putu menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP Atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. "Tersangka disangkakan dengan pasal pembunuhan," ucapnya.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak ini menjelaskan, bahwa tersangka Gregorius Ronald Tanur diduga melakukan serangkaian kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dini Sera Afriyanti di salah satu mall di Surabaya Barat pada bulan Oktober 2023. "Dari sana tersangka ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melihat beberapa barang bukti dan saksi yang ada," terangnya. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tersangka Pembunuhan dan Barang Bukti". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru