Bob S Kudmasa: Koperasi Tidak Punya Hutang atau Beban Kepada Pihak Terlawan

awsnews.id
Bob S Kudmasa: Koperasi Tidak Punya Hutang atau Beban Kepada Pihak Terlawan

SURABAYA, HNN — Sidang Lanjutan Gugatan Perlawanan agenda penyelesaian sengketa antara Koperasi Simolowaru Dadi Rukun (KSDR) dengan pihak terlawan, Kuasa Hukum KSDR, Bob S Kudmasa, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan usulan mediasi perdamaian kepada hakim mediasi, Notaris Nurul, terkait perkara Nomer 98/Eks/2023/PN. Sby. yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Djuanto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam pernyataannya, Kudmasa menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan penawaran perdamaian kepada hakim mediasi, yang telah mengarahkan pihak terlawan untuk memberikan tanggapan terkait penawaran tersebut.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Intinya, koperasi tidak mempunyai utang atau beban di pihak terlawan, namun sebaliknya, pihak terlawan mempunyai beban kepada kami sebesar kurang lebih 159 juta," kata Bob kepada awak media pada hari Senin, (29/12023).

Menurutnya, penawaran perdamaian tersebut didasarkan pada hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi. Namun, proses mediasi masih dalam tahap penundaan selama dua minggu untuk memberikan kesempatan kepada pihak terlawan untuk merespons dengan baik.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Bob juga menjelaskan bahwa tidak ada keterlibatan langsung dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam sengketa ini. "Utang piutang antara pak Kodim dengan BRI tidak memiliki hubungan hukum dengan kami, sehingga BRI tidak memberikan penawaran apapun terkait dengan pihak lain di luar persoalan ini," terang kuasa hukum koperasi ini.

Meskipun demikian, Bob berharap pihak terlawan dapat merespons dengan baik dan menemukan solusi yang memuaskan bagi kedua belah pihak. "Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini agar koperasi dapat beroperasi kembali dengan normal tanpa beban yang mengganggu," tutup Bob.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Dengan berakhirnya mediasi hari ini, harapan untuk menemukan solusi damai dalam sengketa ini semakin mendekati titik terang, meskipun masih ada beberapa hal yang perlu dijernihkan dalam dua minggu ke depan. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Bob S Kudmasa: Koperasi Tidak Punya Hutang atau Beban Kepada Pihak Terlawan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru