Andry Ermawan Ajukan PMH Terhadap KPKNL Sidoarjo dan Bank BCA Galaxy

awsnews.id
Andry Ermawan Ajukan PMH Terhadap KPKNL Sidoarjo dan Bank BCA Galaxy

SURABAYA, HNN — Advokat Andry Ermawan & Partner yang beralamat Jalan Panglima Sudirman, Kav.46-48 Surabaya, telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas nama Ishar, seorang nasabah Debitur kamis (01/02/2024).

Gugatan oleh Ishar tersebut ditujukan kepada PT. Bank Central Asia (BCA) KCU Galaxy Surabaya, yang diwakili oleh Pimpinan, serta PT. Bank Central Asia (BCA) Sidoarjo, yang diwakili oleh Pimpinan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Ishar, selaku Penggugat, mengajukan gugatan atas dasar berbagai permasalahan, termasuk perbedaan tagihan angsuran kredit dengan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta ketidakresponsifan Tergugat terhadap surat permohonan keringanan pembayaran dan penghapusan bunga.

Dalam pernyataannya, Andry Ermawan menegaskan, Penggugat sebagai debitur yang baik harus dilindungi. "Tindakan Tergugat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum," kata Andry Ermawan.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Gugatan ini didukung oleh bukti-bukti hukum yang otentik, dengan harapan putusan yang dikeluarkan tidak dapat dibantah kebenarannya oleh Tergugat.

Menurut Andry Ermawan dan Dade Puji Hendro Sudomo, Kami telah mengajukan gugatan terhadap Bank BCA Surabaya dan KPKNL Sidoarjo sebesar 10 Miliar karena adanya selisih tagihan yang belum sesuai dengan keterangan data yang ada di OJK. "Kami meminta pengadilan untuk menunda proses lelang hingga klarifikasi tagihan dan somasi telah dilakukan serta untuk memerintahkan Tergugat mengganti kerugian materiil dan membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan menjalankan putusan," ungkapnya

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Saat ini, pihak Bank BCA tidak hadir dalam persidangan, sehingga pengadilan memutuskan untuk menjadwalkan kembali persidangan pada tanggal 15 Februari 2024 untuk melanjutkan proses lebih lanjut. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Andry Ermawan Ajukan PMH Terhadap KPKNL Sidoarjo dan Bank BCA Galaxy". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru