SURABAYA, HNN — Tim Hukum Nasional AMIN (Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar) Provinsi Jawa Timur mengalami gejolak ketika mereka mendapatkan laporan terkait dugaan kecurangan dan intimidasi terkait agenda Kampanye Akbar AMIN di Jawa Timur. Khususnya, terfokus pada rencana Kampanye Akbar Capres dan Cawapres 01 AMIN yang dijadwalkan di Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada awal Februari.
Rencana Kampanye Akbar Paslon AMIN yang semula akan digelar pada tanggal 9 Februari 2024, secara tiba-tiba dibatalkan oleh Kepala Desa Martopuro Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan. Meskipun sebelumnya, legalitas acara tersebut telah terkonfirmasi melalui Surat Penggunaan Lapangan dengan Nomor Surat 028/041/424316.2.05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 oleh Kepala Desa setempat. Namun, pada tanggal 30 Januari 2024, sebuah Surat Pemberitahuan Pembatalan dengan Nomor Surat 470/42/424.316.2.05/2024, yang ditandatangani oleh Kepala Desa, dikirimkan tanpa alasan yang jelas.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Ketidakpastian terkait pembatalan sepihak ini memunculkan dugaan adanya kecurangan dan intimidasi dari pihak tertentu yang ingin menghalangi kelancaran Pesta Demokrasi tersebut. Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur, yang dipimpin oleh Ketua THN Jawa Timur, Andry Ermawan, S.H., sebagai garda terdepan dalam mencegah pelanggaran hukum terkait Pemilu Pilpres 2024, akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan tupoksinya.
"Kami akan terus berkoordinasi, konsolidasi, dan memproses perkara dugaan kecurangan ini sehingga menjadi perhatian dari pihak penyelenggara serta pihak berwajib. Kami ingin memastikan bahwa seluruh wilayah di Jawa Timur bebas dari kecurangan dan pelanggaran hukum selama masa kampanye maupun Pemilu 2024 nantinya," ujar Andry Ermawan, S.H., Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Dengan peranannya yang krusial dalam menjaga integritas Pemilu, Tim Hukum Nasional AMIN Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk memastikan bahwa Pemilu 2024 berjalan secara jujur, adil, dan transparan, serta untuk memastikan bahwa paslon AMIN memperoleh suara terbanyak di Jawa Timur.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Jatim, Rusmifahrizal Rustam, menegaskan bahwa Bawaslu memiliki kewenangan untuk menangani sengketa antara peserta pemilu. Ia menyatakan bahwa pelaporan ini akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Kontroversi ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan Pemilu 2024, serta perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang terjadi. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Tim Hukum Nasional AMIN : Kami Protes Kampanye Akbar AMIN Dibatalkan Sepihak". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi