SURABAYA, KABARHIT.COM -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) di Kota Pahlawan agar menghentikan kegiatan usahanya pada tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.00 WIB. Hal ini dilakukan dalam rangka peningkatan keamanan dan ketentraman saat kegiatan persiapan pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/2929/436.8.6/2024 tentang Peningkatan Keamanan dan Ketentraman Pada Pemilu Tahun 2024 di Kota Surabaya. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap SE tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bangkesbangpol) Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan bahwa Pemkot Surabaya mendapatkan masukan dari jajaran Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya dalam rangka persiapan Pemilu 2024. Yakni, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pahlawan, dengan demikian kegiatan usaha terutama RHU diimbau untuk menghentikan kegiatan usahanya pada pukul 23.00 WIB.
“Imbauan tersebut adalah untuk persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan pertimbangan sisi keamanan dan ketentraman masyarakat. Jadi hanya untuk malam ini saja (13 Februari 2024) karena pada 14 Februari 2024 diharapkan semua masyarakat Surabaya ikut berperan aktif dalam pesta demokrasi 2024,” kata Yayuk sapaan akrabnya, Selasa (13/2/2024).
Nantinya dalam pelaksanaan monitoring dan pengawasan, Pemkot Surabaya akan menerjunkan para personel Satpol PP Surabaya untuk berkeliling dan menyisir seluruh wilayah di Kota Pahlawan. “Termasuk dengan para camat dan 3 pilar di masing-masing kecamatan untuk melakukan monitoring,” ujar dia.
Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Sedangkan terkait sanksi yang diberikan jika kedapatan ada pelaku usaha RHU yang melanggar, Yayuk menjelaskan bahwa SE tersebut bersifat imbauan. Karenanya, akan diberikan sanksi administratif berupa teguran peringatan. Oleh sebab itu, seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik menjelang Pemilu 2024 diimbau untuk ditutup pada pukul 23.00 WIB.
“Kami berharap para pelaku usaha RHU bisa memahami dan menghentikan kegiatan usahanya sesuai dengan SE yang sudah disampaikan. Sebab, saat persiapan Pemilu, kami berharap tidak terjadi kondisi yang gawat di Surabaya,” jelasnya.
Di samping itu, guna memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar, Yayuk menerangkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersama jajaran Forkopimda Kota Surabaya akan melakukan pengecekan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan pada 13 Februari 2024.
Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
“Tujuannya adalah Forkompinda Kota Surabaya ingin memastikan bahwa pada 14 Februari 2024 saat pemungutan suara di Kota Surabaya siap dilaksanakan dalam kondisi aman dan kondusif,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Pemkot Surabaya Mengimbau Seluruh Pelaku Usaha RHU Agar Hentikan Usahanya 13 Februari 2024 Pukul 23.00 WIB". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi