Surabaya, Oke Jatim - Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).
Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.
Baca juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi
Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. MET.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Danny Indarto Divonis 5 Bulan, Dijerat Pasal 333 Ayat 1". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi