Zonaperistiwa Surabaya- Sidang agenda putusan bagi Danny Indarto, yang ditetapkan, sebagai terdakwa dibacakan Sang Pengadil di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis (16/2/2024).
Dalam bacaan putusan, Sang Pengadil, menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yaitu, dengan sengaja menganjurkan supaya orang lain melakukan perbuatan merampas kemerdekaan seseorang.
Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Atas hal diatas, terdakwa dijerat sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 333 ayat (1) Juncto pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Maka, Sang Pengadil menjatuhkan vonis 5 bulan penjara bagi terdakwa.
Usai bacaan putusan tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Darwis, menyatakan, sikap yang sama yaitu, menerima bacaan putusan Sang Pengadil.
Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Untuk diketahui, dipersidangan sebelumnya,
Perkara dengan nomor 2476/Pid B/2023/PN Sty, dalam penelusuran layanan SIPP PN Surabaya, terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 6 bulan. (Red)
Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Danny Indarto Terima Vonis 5 Bulan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi