JAKARTA, KABARHIT,COM – Pemerintah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Peraturan ini terbit pada tanggal 19 Januari 2024 serta mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. Aturan ini merupakan peraturan pengganti atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013.
PER-2/PJ/2024 mencakup beberapa pengaturan terkait pembuatan bukti potong dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26. “Dengan aplikasi e-Bupot 21/26, kini pemberi kerja tidak harus datang ke kantor pajak untuk lapor SPT. Pelaporan SPT yang sebelumnya harus dilakukan di kantor pajak dengan cara mengunggah dokumen di TPT, kini dapat dilakukan dari mana saja melalui koneksi internet,” ujar Dwi. Adapun pokok pengaturan PER- 2/PJ/2024 disajikan pada tabel sebagai berikut:
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Pokok Pengaturan Penjelasan Aplikasi Pelaporan
· Adanya perubahan aplikasi pelaporan elektronik, dari aplikasi berbasis desktop (e-spt) ke aplikasi berbasis web (e-Bupot 21/26).
· Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik dibuat menggunakan Aplikasi e-Bupot 21/26 yang telah disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
· SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dalam bentuk Dokumen Elektronik yang telah ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik, disampaikan oleh Pemotong Pajak melalui:
a) Aplikasi e-Bupot 21/26 di laman milik Direktorat Jenderal Pajak
b) Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan. Bentuk Formulir
· Adanya penyesuaian bentuk formulir untuk mengadopsi kebutuhan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 dan fasilitas perpajakan.
Bukti Potong
· Adanya penambahan bukti potong bulanan yang di ketentuan
Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
sebelumnya belum diatur.
· Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT
Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dibuat dan dilaporkan dalam bentuk formulir kertas atau dokumen elektronik.
Bentuk dan Tanda Tangan
· Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21/26 dan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang dibuat dalam bentuk:
a) Formulir kertas ditandatangani Pemotong Pajak dan dibubuhi cap
Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
b) Dokumen Elektronik ditandatangani secara elektronik dengan Tanda Tangan Elektronik.
Ketentuan lebih lengkap dapat dilihat pada Salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26. Salinan tersebut dapat diakses dan diunduh dari laman landas pajak.go.id.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Ditjen Pajak Sederhanakan Pembuatan dan Pelaporan Bukti Potong Pajak Penghasilan". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi