SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemkot Surabaya salurkan KIA untuk lindungi hak anak Indonesia. Surabaya adalah Kota Layak Anak yang selalu memastikan hak-hak anak.
Menurut Eddy Christijanto, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya, sebanyak 612.529 anak yang telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) di Surabaya. "Jumlah ini adalah 83,15% dari total anak di Surabaya," ujar Eddy pada Jumat (16/2/2024) di ruang kerjanya.
Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Menurut Eddy, sesuai Permendagri nomor 2 tahun 2016, fungsi KIA adalah untuk identitas penduduk bagi anak usia di bawah 17 tahun, karena mereka juga penduduk yang punya hak konstitusional memiliki dokumen identitas penduduk. Dalam Permendagri itu, juga diamanatkan perluasan fungsi KIA supaya tidak hanya menjadi kartu identitas penduduk.
Oleh karena itu, di Kota Surabaya fungsinya diperluas berdasarkan arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Di Surabaya, KIA bisa juga digunakan untuk pembayaran atau transaksi non tunai dengan dukungan aplikasi yang biasa disebut Katepay.
“Katepay adalah metode pembayaran non tunai untuk membeli jajanan dan minuman di kantin sekolah di Surabaya. Bahkan, KIA Surabaya juga bisa dipakai untuk pembayaran naik Surabaya bus,” katanya.
Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Ia juga menjelaskan cara mendapatkan KIA itu. Pemohon mengajukan permohonan kartu identitas anak secara mandiri, dan bisa pula dibantu oleh kelurahan untuk mendaftarkan permohonan kartu identitas anak. Selanjutnya, pemohon menggunggah dokumen persyaratan dalam bentuk PDF yang dapat dilakukan secara mandiri maupun dibantu oleh kelurahan pada aplikasi Klampid New Generation (KNG).
“Lalu, pemohon melakukan validasi permohonan pada aplikasi KNG. Kemudian, pemohon menerima dan mencetak ekitir sebagai tanda bukti pengurusan pelayanan kartu identitas anak,” imbuhnya.
Proses selanjutnya, petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas permohonan di aplikasi KNG. Petugas registrasi Disdukcapil Kota Surabaya melakukan validasi dengan mengolah data permohonan, lalu petugas Disdukcapil Kota Surabaya melakukan pencetakan kartu identitas anak.
Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
“Kemudian, petugas Disdukcapil Kota Surabaya memilah dan memasukkan ke dalam antrian pengiriman, lalu petugas pengirim Disdukcapil Kota Surabaya mengirim kartu identitas anak ke kelurahan, dan pemohon bisa mengambil KIA di kelurahan dengan membawa e-kitir. Jadi, tidak perlu jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil di Siola,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "408.792 Anak Surabaya Sudah Kantongi KIA". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi