Surabaya,Tikta.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap risiko penyakit dan kematian petugas penyelenggara Pemilihan Umum dan Pilkada serentak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin menyampaikan, hal ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara BPJS Kesehatan dengan Menteri Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
“Sesuai dengan kesepakatan tersebut, bahwa BPJS Kesehatan menjamin perlindungan kesehatan terhadap seluruh penyelenggara Pemilu melalui Skrining Riwayat Kesehatan. Selain itu juga mendorong pemerintah daerah untuk memastikan kepesertaan aktif bagi penduduk diwilayahnya yang ditetapkan menjadi petugas penyelenggara Pemilu ini,” terang Hernina, Selasa (20/2).
Hernina menjelaskan dengan adanya kesepakatan tersebut maka sudah dapat dipastikan bahwa seluruh petugas Pemilu memiliki kepesertaan aktif. Ia juga menyebutkan dengan skrining yang dilakukan, maka para petugas Pemilu sudah dipastikan fit untuk bertugas.
“Kami melakukan kegiatan Skrining Riwayat Kesehatan ini baik pada KPU maupun Bawaslu sampai petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Tempat Pemungutan Suara (TPS). Skrining Riwayat Kesehatan ini sendiri dilakukan sebagai pencegahan dini terhadap penyakit, terutama penyakit kronis,” tutur Hernina.
Hernina menambahkan ketika ditemukan petugas Pemilu tersebut ternyata memiliki risiko tinggi terhadap suatu penyakit kronis, maka petugas yang bersangkutan diminta untuk segera memeriksakan diri. Hal tersebut dilakukan agar para petugas Pemilu dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
“Jadi seperti ketika peserta JKN melakukan Skrining Riwayat Kesehatan, hasilnya langsung diketahui kalau misalkan hasilnya resiko sakit tinggi maka bisa datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama dulu untuk melakukan pemeriksaan. Jika ternyata memang membutuhkan pendampingan dokter spesialis maka akan dirujuk ke rumah sakit atau dokter spesialis atau hanya tindak lanjut antisipasi melalui pengobatan ringan,” terang Hernina.
Hernina mengungkapkan, BPJS Kesehatan Surabaya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya bahwa bagi petugas Pemilu yang belum terdaftar sebagai peserta JKN akan didaftarkan melalui segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas tiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemkot Surabaya.
Hal ini juga berlaku bagi petugas Pemilu penduduk kota Surabaya yang telah terdaftar sebagai peserta JKN tetapi status kepesertaannya tidak aktif.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
“Tujuannya agar petugas Pemilu ketika nanti mengalami sakit saat bertugas maupun paska menjalankan tugasnya tetap mendapatkan penjaminan dari Program JKN. Untuk Kota Surabaya sendiri karena kondisinya sudah mencapai cakupan semesta, hanya ada tambahan 3.663 jiwa baik yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar tetapi tidak aktif,” jelas Hernina.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Tak Perlu Khawatir BPJS Kesehatan Jamin Perlindungan Kesehatan Penyelenggara Pemilu". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi