KediriKota.Tikta.id - Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan pemberatan di 2 TKP dalam satu malam satu (1) terduga pelaku berhasil diamankan.
Dalam konferensi Pers, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasat Reskrim Nova Indra Pratama,mengatakan tersangka berinisial JMS lk (18) thn ditangkap setelah melakukan Curat di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean Kota Kediri dan percobaan curat di ATM Jl Brigjen Pol Imam Bachri, pada Rabu (21/2/24)
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan pencurian terjadi Senin (12/2/2024) di sebuah toko Us Vapor di Jl Kapten Tendean Kota Kediri, pelaku dengan modus mencongkel pintu kayu depan, selanjutnya tersangka mengambil barang2 milik toko seperti Vapor, Koil dan Liquid
Dari kejadian pencurian di toko Us Vapor korban mengalami kerugian Rp 8.400.000,- (Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah), terang AKP Nova
Masih kata Kasat Reskrim sebelum melakukan percobaan pencurian di ATM Bank Jatim di Jl Imam Bachri Kec Pesantren tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor Jl Kapten Tendean
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
"Modusnya, tersangka lebih dulu melakukan pencurian di toko Us Vapor kemudian menuju ke mesin ATM Bank Jatim di Jl Imam Bahri selanjutnya tersangka mencongkel penutup brangkas dan terbuka kemudian tersangka mencongkel brangkas yang berisi uang namun tidak bisa/gagal hingga memecah layar monitor ATM hingga retak", ungkap AKP Nova, Kamis (22/2).
Menurut Kasat Reskrim, perbuatan tersangka dilakukan karena motif kepentingan pribadi, Uniknya saat beraksi di toko Us Vapor pelaku sempat menuliskan sepucuk surat bertuliskan "Ops maaf dari mantanmu" itu tidak ada kaitanya, hanya iseng saja dia
Atas laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kediri Kota bersama Reskrim Polsek Pesantren melakukan penyelidikan kemudian dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya Kel Banaran Pesantren Kota Kediri, Rabu (18/2/2024) dini hari dan kini diamankan di Polres Kediri Kota, pungkas AKP Nova.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHP untuk lokasi dengan TKP toko rokok elektrik sedangkan untuk percobaan pencurian di ATM dijerat pasal 363 jo 53 KUHP.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Curat di Dua TKP". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi