SURABAYA, HNN — Unit lll Subdit lll/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pengerusakan dengan menggunakan bahan peledak menimpa rumah korban yakni Kusyairi (53) ASN warga Jalan Dusun Timur Desa Nyalabu Daya Kecamatan Pamekasan, Madura hingga menyebabkan rumah korban hancur di bagian teras rumah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto dan Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan mengamankan tiga tersangka yakni S (38) warga Nyalabu Daya Pamekasan Madura, A (30) asal Desa Teja Barat, Pamekasan Madura dan AR (30) asal Desa Larangan Badung Pamekasan Madura, Sekira Senin, 19 Februari 2024 pukul 03.00 Wib tersangka S (38) Eksekutor mendapatkan dua bondet dari tersangka A untuk meledakkan rumah Kusyairi yang merupakan ketua KPPS Nyalabu Daya yang mengakibatkan teras rumah hancur mengakibatkan kerugian Rp 10 juta.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
"Tersangka S tak lain masih tetangga korban," jelas Kombespol Totok Suharyanto, Jumat (23/02/24) saat gelar press rilis di Humas Polda Jatim.
Lanjut Dirkrimum Polda Jatim, Totok Suharyanto tersangka A melakukan peledakan atas perintah tersangka S dengan mendapatkan imbalan sebesar Rp 500 ribu, tersangka memperoleh bondet dari tersangka AR seharga Rp 150 ribu sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2023.
Totok pun menguraikan bahwa, 3 bulan sebelumnya tersangka A juga memerintahkan melakukan peledakan namun tidak terjadi.
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
"Untuk motif tersangka A yakni dendam kepada Feri yang merupakan anak dari korban diduga berprofesi sebagai informan dalam kasus narkoba jenis sabu," lanjut totok.
Sementara, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Sodiq Pratomo juga menyampaikan, bahwa isinya hampir sama dengan isian bahan peledak jenis mercon "Terdiri zat tepung tapioka, bubuk mesiu serta tawas, potasium, sendawa," pungkasnya.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Ia pun menambahkan, adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Ayat (1) undang undang darurat RI no 12 tahun 1951 dan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Polda Jatim Ungkap Peledakan Rumah KPPS Pamekasan, Motif Pelaku Dendam". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi