Jambret Viral Di Media Sosial Di Bekuk Polda Jatim

awsnews.id
Jambret Viral Di Media Sosial Di Bekuk Polda Jatim

Zonaperistiwa Surabaya - Tim Unit III Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menyelenggarakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). 

Dari hasil laporan LP-B/20/V/2022/Jatim/Sidoarjo Kota/Spkt Polsek Wonoayu, tanggal 19 Mei 2022. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

kedua LP-B/203/XI/2022/SPKT/IPOLSEK SUKODONO/POLRESTA SIDOARJO/POLDA = JATIM, tanggal 29 November 2022. Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 

Ketiga LP-B/318/V/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 21 Aprit 2023. Tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP; 

Keempat LP-B/4/II/2024/SPKT/POLSEK PATRANG/POLRES JEMBER/POLDA JATIM, tanggal 24 Februari 2023. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP; 

 

Kelima LP-B/13/IVSEK 1.11/2024/RESKRIM/SPKT POLSEK KALIWATES, tanggal 24 Februari 2023. Tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP; 

Keenam LP-B/9/1/2024/SPKT/POLSEK BANGIL/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM, tanggal 23 Februari. Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 

Kronologi Kejadian

Pertama Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka MA 

sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang Perempuan umur + 65 tahun yang sedang membersihkan halaman rumahnya dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa. 

Kedua Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka MA 

sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang Perempuan umur + 45 tahun yang sedang olah raga jalan kaki dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa. 

Ketiga Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka TN 

(saat ini menjalani proses hukum di Polres Jombang dengan kasus yang sama) sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan umur + 74 tahun yang sedang memberi makan hewan peliharaan ayam dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Keempat Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka ES sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan umur + 51 tahun yang sedang membersihkan teras rumahnya dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa.

Kelima LP-B/13/II/SEK 1.11/2024/RESKRIM/SPKT POLSEK KALIWATES. Kronologis: Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka ES sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan umur + 69 tahun yang sedang membersihkan teras rumahnya dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa. 

Keenam LP-B/9/II/2024/SPKT/POLSEK BANGIL/POLRES PASURUAN/POLDA JATIM Tersangka AK sebagai eksekutor melakukan aksinya bersama Tersangka MA sebagai pengemudi, menggunakan sarana Honda Beat warna abu-abu, menghampiri seorang perempuan umur + 82 tahun yang sedang membersihkan halaman rumahnya dengan modus Tersangka AK menanyakan alamat kepada korban selanjutnya Tersangka AK menarik kalung korban secara paksa. 

Semua tempat kejadian Motif Ekonomi karena tidak mempunyai pekerjaan tetap. 

Barang Bukti 2 (buah) potongan kalung emas beserta liontin (hasil tindak pidana); 1 (unit) kendaraan merk Suzuki Satria Fu 150 warna hitam (sarana); 

1 (unit) Honda Beat warna abu-abu (sarana TKP Jember); 1 (buah) heim merk MDS warna hitam strip merah (digunakan pada saat TKP); 

1 (buah) jaket warna abu-abu lengan merah (digunakan pada saat TKP); 

1 (buah) sandal merk Lubrene warna hitam; 

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

1 (buah) celana jeans warna hitam; 

1 (buah) HP merk Oppo warna hitam; 

1 (buah) HP merk Vivo warna putih; 

1 (buah) dompet warna hitam; ‘ 

1 (buah) arloji warna kuning strap hitam; . 1 (buah) tas slempang warna putih. 

Pasal Yang Dipersangkakan Delik utama yang dipersangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 365 Ayat 2 ke Ze KUHP Subsider Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 12 (dua belas) tahun.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Jambret Viral Di Media Sosial Di Bekuk Polda Jatim". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru