Eksepsi Ditolak Sang Pengadil Perkara King Finder Wong Berlanjut

awsnews.id
Eksepsi Ditolak Sang Pengadil Perkara King Finder Wong Berlanjut

Zonaperistiwa - Surabaya, Sidang lanjutan, pasca eksepsi dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Sang Pengadil menjatuhkan putusan sela berupa, menolak eksepsi King Finder Wong yang ditetapkan, sebagai terdakwa.

Dalam putusan sela, selain, menolak eksepsi terdakwa, Sang Pengadil juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Diipersidangan, JPU, menyampaikan, sesuai rencana akan ada 16 saksi yang akan dihadirkan. Namun, dari para saksi tersebut, pihaknya, akan memilah milah saksi yang dihadirkan.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, masih belum bisa mengetahui berapa saksi yang akan dihadirkan guna meringankan terdakwa.

Selanjutnya, Sang Pengadil, akan melakukan schedule agenda sidang bahwa dalam sepekan akan digulir 2 atau 3 kali persidangan.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Eksepsi Ditolak Sang Pengadil Perkara King Finder Wong Berlanjut". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru