Termohon Tolak Eksekusi di Jalan Kenjeran Karena Gugatan Perlawanan Masih Berjalan

awsnews.id
Termohon Tolak Eksekusi di Jalan Kenjeran Karena Gugatan Perlawanan Masih Berjalan

SURABAYA, HNN — Gegara ditolak Termohon, eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran No 340 A, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambak Sari Kota Surabaya, oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya batal atau ditunda. Pihak termohon eksekusi rumah seluas 236 meter persegi ini berdalih, penundaan terjadi karena ada proses gugatan perlawanan yang masih berjalan.

Seperti pantauan wartawan di lokasi, eksekusi yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut, pihak PN Surabaya membacakan surat penetapan eksekusi dan sempat berusaha membuka paksa gudang yang menjadi obyek eksekusi dari depan.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Namun upaya membuka bangunan berbentuk gudang ini gagal dilakukan karena pintu yang terbuat dari besi itu terkunci dari dalam dan dihalang-halangi sejumlah massa dari Termohon Eksekusi, yaitu Sie Probo Wahyudi. Akibatmya, aksi saling dorong pun tak terhindarkan antara massa dari Termohon eksekusi dengan petugas Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang di back-up TNI.

Juru Sita PN Surabaya mengatakan eksekusi ini berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor 30/EKS/2023/PN Sby juncto Nomor 155/Pdt.G/2019/PN Sby juncto Nomor 596/PDT/2020/PT SBY juncto Nomor 1510/K/Pdt/2022.

“Alasan kami menolak karena ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet. Juga ada Peninjauan Kembali (PK) kedua,” ungkap kuasa hukum Sie Probo Wahyudi, Alexander Arief saat dikonfirmasi. (27/02/24).

Menurut Alex, PK kedua ini dilayangkan  karena Pengadilan dari tingkat pertama sampai PK pertama tidak pernah mempertimbangkan gugatan pokok dari pihak Penggugat atau Sie Probo Wahyudi.

“Sebaliknya yang dipertimbangkan hanya gugatan intervensi dari pihak lawan. Dan itu sudah menyalahi Undang-Undang Mahkamah Agung tentang proses hukumnya. Sudah melanggar Pasal 67, karena tidak boleh hakim yang menangani berperkara itu tidak melakukan putusan terhadap pokok perkara yang digugat. Itu adalah pelanggaran,” terangnya.

Berkaitan dengan penangguhan Eksekusi tersebut tandas Alex, pihaknya sudah berkirim surat ke Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung supaya Eksekusi atas obyek perkara di jalan Kenjeran Nomer 340 A tersebut ditangguhkan sambil menunggu gugatan perlawanannya selesai.

“Itu yang menjadi pertimbangan kami, meski ternyata tidak digubris sama sekali oleh PN Surabaya. Seperti yang kita lihat sekarang pada saat eksekusi akan dilaksanakan, tanpa ada pihak kepolisian yang ikut hadir. Hal ini terkesan Eksekusi sangat dipaksakan. Harusnya dengan tidak adanya pengamanan dari polisi ya mundur. Tidak perlu memaksakan diri untuk tetap melaksanakan eksekusi,” tandas Alexander Arief.

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Toba Siahaan selaku penasehat hukum Hutomo menjelaskan, bahwa pelaksanaan eksekusi yang dilakukan pada hari ini terkesan terlalu dipaksakan dimana kami juga sudah mengirim surat untuk permohonan penundaan eksekusi. Dikeranakan kami juga sudah mengajukan gugatan perlawanan dalam obyek ini.

“Kami mengajukan gugatan perlawanan, karena klien kami merupakan pembeli sah dari sebidang tanah seluas 2909 meter persegi di Jalan Kenjeran no 348-350 Surabaya dan sebagaimana undang-undang pembeli yang beritikad baik harus dilindungi,” jelasnya.

Ia menambahkan, bahwa pelaksanaan Eksekusi tersebut dilakukan tanpa dilakukan rapat koordinasi dulu dengan para pihak-pihak dan secara nyata telah melanggar ketentuan pada Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri, sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/HM.02.03/1/2019, yakni pada Bab IV Poin 7a halaman 49. Yang isinya sebagai berikut:

“Panitera memimpin rapat koordinasi dengan aparat keamanan dan pihak-pihak, terkait setempat untuk membicarakan segala persiapan pelaksanaan eksekusi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan eksekusi agar tidak sampai mengalami kegagalan serta diatur dalam Surat Dirjen Badilum perihal Pelaksanaan Eksekusi pada Pengadilan Negeri dan Kepatuhan Penginputan Data Eksekusi pada SIPP”.

Sementara itu, Satria Ardyrespati Wicaksana selaku pemohon eksekusi mengatakan bahwa permohonan eksekusi yang dilakukan hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

“Putusannya itu sudah Inkracht,” katanya.

Menurut Satriya, pihak yang terlibat dalam eksekusi kali ini adalah Endy Widjaja dan Ratna Widjaja yang adalah ahli waris dari Widjaja sebagai pemilik tanah obyek eksekusi ini. Kemudian Sie Probo Wahyudi alias Gipin dan Fenny Indrawati Sukimin sebagai Penggugat, dan pihak dari Tergugat adalah Cicik Permata Dias, Sutomo Hadi serta Notaris Eny Wahyuni dan Hery Sutiyono

Dijelaskan Satriya, bahwa eksekusi ini berkaitan dengan sengketa kepemilikan. Pemohon Eksekusi membeli obyek eksekusi dari orang yang salah. Dalam artian orang yang salah ini tidak punya hak lagi karena orangtuanya sudah menjual kepada orang tua klien kami.

“Mereka awalnya gontok-gontokan sendiri. Bahkan mereka saling mengugat tanpa melibatkan pihak kami. Akhirnya pihak kami masuk sebagai penggugat intervensi. Saat masuk sebagai Intervensi kemudian pihak kami sanggup membuktikan kepemilikan kami, kemudian dikuatkan oleh Pengadilan bahwa klien kami sebagai pemilik yang sah. Kemudian segala transaksi, segala perjanjian-perjanjian antara termohon eksekusi dengan penjual dibatalkan oleh Pengadilan Negeri,” tandasnya. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Termohon Tolak Eksekusi di Jalan Kenjeran Karena Gugatan Perlawanan Masih Berjalan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru