Kapolres Buleleng Menyatakan Perang Terhadap Sindikat Narkoba.

awsnews.id
Kapolres Buleleng Menyatakan Perang Terhadap Sindikat Narkoba.

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

Polda Bali, Polres Buleleng.
Satuan Narkoba bersama Polsek jajaran Polres Buleleng kembali menggulung sindikat kejahatan narkoba yang terjadi di daerah Buleleng.
AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, S.I.K,M.H, selaku Kapolres Buleleng, secara terus menerus menggebrak Satuan Reserse Narkoba bersama Polsek jajaran untuk berkomitmen melakukan tindakan tegas terhadap pelaku pengedar maupun pengguna narkoba, didampingi Kasat Narkoba AKP Putu Subita Bawa S.Sos, M.H., dan Kasi Humas AKP Gede Darma Diatmika, S.H., melakukan press release pengungkapan terhadap lima orang pelaku yang terlibat tindak pidana narkoba, Senin,(04/03/2024)

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Tindakan tegas yang dilakukan Kapolres Buleleng, terhadap para pelaku yang terlibat pidana narkotika baik pengedar maupun pengguna tidak berhenti sampai disini dan terus menerus melangkah memberantas jaringan sindikat barang yang sangat merusak tatanan kehidupan Masyarakat.

Kapolres Buleleng bersama Polsek jajaran sudah berkomitmen untuk bersama-sama memerangi narkoba, nyatakan tidak terhadap narkoba, terutama personil Polres Buleleng baik Polri maupun ASN jika terlibat narkoba akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku, sayangi diri dan sayangi keluarga”tegasnya.

Adapun dalam press release ini, Polres Buleleng dapat mengungkap dan memproses hukum lima pelaku terlibat tindak pidana narkoba sebagai berikut pada hari Sabtu, 17/02/2024, TKP Desa Patemon, Kecamatan Seririt, mengamankan pelaku GND, 53 th, Hindu alamat Desa Patemon Seririt, saat digeledah didapat satu paket jenis sabu seberat 0,001gram, barang yg didapat jenis bong, pipet kaca, dan peralatan lainnya serta yang bersangkutan di tes urine hasilnya positif (+) mengandung amphetamine/sabu, pelaku diamankan bersama barang sitaanya untuk dijadikan barang bukti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kemudian pada senin,21/02/2024, TKP (Tempat Kejadian Perkara) Desa Bengkala, Kubutambahan, memgamankan pelaku GR, 41 th, hindu, dengan alamat Desa Bengkala, Kubutambahan sedang membawa 1(satu) paket narkotika jenis sabu berat 0,20 gram, satu buah HP Oppo warba putih, dan satu buah pipet kaca, terhadap barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti. Menurut pelaku paket tersebut yang di beli dari pelaku KD. Dan dihari yang sama pelaku KD, 31 th alamat yang sama juga didapat satu paket narkoba jenis sabu seberat 0.11 gram, satu buah HP merk Oppo warna hitam terhadap tersangka sudah diamankan beserta barang sitaan dijadikan barang bukti.

Pada hari Jumat, 23/02/2024 TKP Desa Kalibukbuk, Buleleng Sat Narkoba kembali mengamankan pelaku KS, 25 th, hindu swasta alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat digeledah ditemukan satu paket berisi sabu seberat 0,26 gram dan sebuah HP merk Huawe warna biru, mengaku didapat beli dari pelaku DCY, 51 th, hindu, swasta, alamat desa sidetapa, kecamatan banjar, saat pengembangan dihari yang sama pelaku DCY diamankan dengan barang bukti satu buah HP dan mengaku barang tersebut dibeli diterminal mengwi tidak dikenal dan keduanya disangkakan perbuatan pidana selaku pengedar.

Dari kelima pelaku dapat disangkakan telah melakukan oerbuatan pidana sebagai mana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. berbunyi ; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000.00 (depalan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, berbunyi ; "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah)."
(Tmr/Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Kapolres Buleleng Menyatakan Perang Terhadap Sindikat Narkoba.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru