Wali Kota Eri Meminta Agar kenaikan Pajak Reklame sesuai Arahan BPK dan Tidak memberatkan Pengusaha.

awsnews.id
Wali Kota Eri Meminta Agar kenaikan Pajak Reklame sesuai Arahan BPK dan Tidak memberatkan Pengusaha.

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemkot Surabaya menyatakan kenaikan pajak reklame tidak akan memberatkan pengusaha karena didasarkan pada hasil audit dan arahan BPK.

Kebijakan pajak reklame ini diatur dalam Perda Kota Surabaya No. 7/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada 1 Januari 2024, nilainya naik 25%

Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan bahwa berdasarkan temuan dari BPK, reklame di jalan-jalan protokol dan jalan biasa, harus berbeda besaran pajaknya. Bahkan besaran pajak reklame itu harus berbeda secara signifikan.

"Saya sampaikan kepada teman-teman (pemkot), meskipun Perda itu sudah naik, maka ajaklah bicara semuanya (para pengusaha). Nanti ada perhitungan bersama, apa yang harus dilakukan," kata Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (13/3/2024).

Menurut dia, banyak hal yang menjadi pertimbangan-pertimbangan BPK terhadap kenaikan pajak reklame. Karenanya, ia meminta jajarannya untuk duduk bersama dengan para pengusaha mencari solusi terkait kenaikan pajak reklame.

"Karena kita ini pergerakan ekonominya tidak ditentukan oleh pemerintah kota sendiri, tapi bagaimana dengan pengusaha-pengusahanya, dengan investasi-investasinya, maka ajak bicara mereka (para pengusaha)," katanya.

Namun yang terpenting, Wali Kota Eri meminta agar kenaikan pajak reklame tidak memberatkan para pengusaha sehingga tetap bisa dijalankan. Sebab, tentu tidak mungkin pajak reklame itu tidak dinaikkan karena sudah menjadi arahan dari BPK.

Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

"Makanya ayo diselesaikan sehingga semuanya bisa menerima. Jadi bukan karena alasan pemerintah dan DPRD Surabaya menaikkan, bukan. Tapi memang harus naik karena ada catatan-catatan yang harus kita jalankan bersama," tuturnya.

Oleh sebabnya, Wali Kota Eri kembali meminta jajarannya untuk mengajak diskusi para pengusaha reklame tersebut. Ini diharapkan agar ada kesepakatan bersama yang kemudian dituangkan ke dalam Perwali. "Jadi ajak ngobrol sama teman-teman (pengusaha), nanti kesepakatan apa kita tuangkan dalam Perwali," tuturnya. 

Sementara saat ditanya terkait adanya protes dari organisasi pengusaha soal kenaikan komponen dalam pajak reklame, Wali Kota Eri menegaskan supaya itu juga bisa didiskusikan bersama. Pasalnya, kenaikan pajak reklame ini sudah berdasarkan arahan BPK.

"Setelah kita meminta audit BPK terhadap reklame, maka ada muncul item-item (komponen) yang tidak dihitung. Maka item ini kita diskusikan agar kita bisa mempertanggungjawabkan bersama," katanya.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

Wali Kota Eri menambahkan bahwa pihaknya tentu tidak ingin ekonomi Surabaya berhenti bergerak. Namun, bagaimana ekonomi ini tetap bergerak tanpa menyalahi aturan yang berlaku.

"Karena saya tidak ingin ekonomi berhenti, tapi saja juga tidak ingin menyalahi aturan. Jadi silahkan kita diskusi sampai bertemu (solusi), minta arahan BPK, minta arahan JPN (Jaksa Pengacara Negara)," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Wali Kota Eri Meminta Agar kenaikan Pajak Reklame sesuai Arahan BPK dan Tidak memberatkan Pengusaha.". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru