Nekat Jual Arak Saat Ramadhan, Rumah Warga Mimbaan Dirazia Polisi

awsnews.id
Nekat Jual Arak Saat Ramadhan, Rumah Warga Mimbaan Dirazia Polisi

Zonaperistiwa,Situbondo - Rumah BE (30) salah satu warga Kelurahan Mimbaan Kecamatan Panji Kabupaten Situbondo yang menjual minuman keras dirazia Regu Patroli Perintis Presisi Samapta Polres Situbondo, Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 21.00 wib. 

Regu Patroli yang dipimpin KBO Samapta Iptu Agus awalnya menerima laporan masyarakat tentang adanya warga yang menjual minuman keras (Miras) saat Bulan Ramadhan. 

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Setelah menerima laporan itu, Regu Patroli langsung menuju lokasi dan setelah dipastikan informasi rumah yang dimaksud dalam laporan. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti miras jenis arak sebanyak 20 botol. 

Kemudian penjual miras didata untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan Miras disita diamankan ke Mapolres Situbondo. 

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. melalui Kasat Samapta AKP Sudpendi, S.H. mengatakan Patroli Samapta telah melakukan kegiatan Kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan yang aman dan kondusif serta antisipasi tindak kejahatan ditengah masyarakat. 

"Sesuai penekanan Kapolres saat apel awal Ramadhan agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya miras. Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, Kami bisa menertibkan peredaran miras" pungkasnya. "(Husin)"

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Nekat Jual Arak Saat Ramadhan, Rumah Warga Mimbaan Dirazia Polisi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru