JATANRAS Polres Tuban Meringkus 5 Komplotan yang Diduga Pencuri Pipa

awsnews.id
JATANRAS Polres Tuban Meringkus 5 Komplotan yang Diduga Pencuri Pipa

Tuban, zonaperistiwa.com - Team JATANRAS Reskrim Polres Tuban Berasil Meringkus 5 Komplotan yang diduga Pencuri pipa milik Pump Shop Kawengan PT Pertamina EP Desa Banyu urip ,Kec Senori Kab Tuban,yang dipimpin langsung IPTU Rudy ( Kanit Jatanras ) bersama Anggota Polres Tuban, Senin ( 19'24 ) di rumah pelaku masing- masing

5 pelaku Diantaranya adalah salah satu keamanan ( Security )yang berinisial EKW (54) Warga dsn Banyu urip, desa Banyu urip, Kec Senori - Tuban, W (50) Warga dsn Banyu urip,desa Banyu urip, Kec Senori - Tuban ( tukang las ) , FDN (32)pengawas Gudang,dsn Kawengan RT 04 RW 01 Kelurahan Kawengan, Kec Kadewan - Bojonegoro, SRY(44) Petani warga dsn Banyuurip, desa Banyu urip, Kec Senori - Tuban, UTN (48) Karyawan Swasta warga dsn Banyu urip, Desa Banyu urip, Kec Senori - Tuban masing - masing mempunyai pera dan Aksinya dalam kasus ini

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Perss Release yang di Pimpin Langsung AKP Riyanto( Kasatreskrim ) di dampingi IPTU Rudy ( Kanit Jatanras ) anggota dan Rekan - rekan Media baik Electronic ( TV ) , Online maupun Cetak Tuban di Halaman Mako Polres Tuban, Kamis 14/03/24

Masih" AKP Riyanto ( Kasatreskrim ) Menjelaskan bahwa 5 Tersangka ini berawal dari tersangka inisial EKW (54) dan W (50) Seorang Security yang pas pada hari itu libur jaga, mereka mendatangi lokasi Gudang Perusahaan PUMP SHOP Kawengan PT Pertamina ingin mengeluarkan besi pipa Tubing dan pipa Sakrod berjumlah 8 buah dari gudang selama 2 hari berturut- turut dengan memberi imbalan/ uang tutup mulut sebesar Rp 1.600.00 ( satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah ) di bantu tersangka FDN ( 32) dan SRY (44) pada hari Sabtu, 17/02/24 Keduanya memang merencanakan Aksi tersebut" Ucap Riyanto

menambahkan"AKP Riyanto ( Kasat) pada Aksi yang kedua Minggu, 18/02/24 tersangka EKW (54) dan SRY (44 ) dan UTN (48) pada waktu yang sama sekitar pukul 13.00 Wib Siang hari Kembali Mendatangi Gudang tersebut, dengan dibantu FDN(32) dan W(50) membawa dan mengeluarkan 2 pipa Tubing dan 10 buah pipa Sucker Rod kembali EKW memberikan uang tutup mulut Sebesar Rp 100.000,- ( Seratus Ribu) " Ujarnya

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Setelah mengangkut pipa- pipa tersebut Tersangka EKW (54) memberikan upah masing - masing Sebesar Rp 500.000,- Kepada SRY(44) dan UTN(48) di tempat penyimpanan pipa curian dsn Banyu urip ,desa Banyu urip Kec Senori - Tuban Pengakuan tersangka rumah EKW (54)

Komplotan ini telah merencanakan dan mereka telah bekerja sama dengan orang dalam untuk menutupi Aksinya supaya tidak tercium perbuatannya tanpa di sadari oleh pelaku pihak Perusahaan kedapatan Kejanggalan dengan jumlah pipa yang berkurang yang ada di dalam Gudang Akhirnya dan diperkirakan Kerugian Korban/ Perusahaan sebesar Rp 53.400.000,- ( Lima puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ) 

2 tersangka yang Masih dalam Pencarian ( DPO )/ buron yaitu SRY(44) dan UTN(48) yang diperkirakan Melarikan diri dan kedua tersangka ini akhirnya berhasil di amankan Team Jatanras Reskrim Polres Tuban di daerah Wilayah Tangerang - Banten,Jum'at, 01/03/24

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

5 tersangka ini di kenakan pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHP Sub Pasal 363 Ayat 1 ke 4e jo 56 Ayat 1 KUHP, dengan Ancaman sekitar 7 Tahun Penjara" Pungkas " AKP Riyanto (Kasatreskrim) Polres Tuban (Willy.K)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "JATANRAS Polres Tuban Meringkus 5 Komplotan yang Diduga Pencuri Pipa". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru