Pemkot Surabaya Dukung Pelaku UMKM Mamin untuk mendapatkan Sertifikasi Halal

awsnews.id
Pemkot Surabaya Dukung Pelaku UMKM Mamin untuk mendapatkan Sertifikasi Halal

SURABAYA, KABARHIT.COM - Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen percepat sertifikasi halal UMKM mamin dengan koordinasi bersama banyak pihak.

"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3/2024).

Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

Ia menjelaskan bahwa koordinasi ini digencarkan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal. Seperti di antaranya perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) hingga organisasi pengusaha.

"Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," ujar Dewi.

Meski demikian, Dewi menyebut bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya juta menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal untuk 100 UMKM. Kuota tersebut karena menyesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," jelas Dewi.

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal berjumlah sekitar 998.

Nah, apabila dilihat dari persentase, maka sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikasi halal. "Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," pungkasnya.

Sebagai diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Aturan itu diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024.

Sementara itu Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Zuhrotul Mar'ah mengatakan, sertifikat halal untuk memberikan perlindungan kepada konsumen utamanya umat Muslim.

Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

"Bagusnya itu dalam rangka perlindungan konsumen muslim. Kita kadang masih bingung kalau tidak ada label halal, jadi masih bertanya-tanya, apakah ini sebenarnya halal atau tidak," kata Zuhro pada Senin (18/3).

.Zuhro meyakini, jika pelaku UMKM mendapatkan label halal, dapat memperluas jaringan promosi produk. Komisi B sangat mendukung program sertifikat halal

Zuhro meminta sertifik halal juga harus disosialisasikan kepada pelaku UMKM sekaligus dipermudah dalam mengurusnya.

"Semua UMKM yang makanan minuman itu sudah di labeli halal, Insya Allah itu ada jaminan tersendiri dan bisa akan memperluas marketing dari produk UMKM itu sendiri, juga harus ada effort tersendiri, sosialisasi bagaimana cara mendapatkan sertifikasi Halal itu," tegas legislator PAN itu.

Selain itu Zuhro menekankan, pemkot melakukan pendampingan kepada pelaku UMKM hingga terbit sertifikat halal itu.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

"Harus ada pendampingannya bagaimana kemudian sampai terbit sertifikas halal itu, harus ada semacam sosialisasi dan harus ada pendampingan bagi para UMKM," demikian Zuhrotul Mar'ah

Diketahui: Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen terus mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin), memiliki sertifikat halal.

Upaya tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama banyak pihak untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.

"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin (18/3).

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Pemkot Surabaya Dukung Pelaku UMKM Mamin untuk mendapatkan Sertifikasi Halal". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru