PONOROGO || IPERS - Menjelang perayaan Lebaran, Polres Ponorogo menegaskan larangan keras terhadap kegiatan menerbangkan balon udara tanpa awak dan bermain petasan.
Tradisi yang kerap menelan korban ini mendapat sorotan khusus dari pihak kepolisian dalam hal Polres Ponorogo,Polda Jawa Timur.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Dalam beberapa tahun terakhir, kegiatan tersebut telah menyebabkan kecelakaan fatal, termasuk kejadian di Kecamatan Jambon pada tahun 2020 dan di Kecamatan Sukorejo pada tahun 2021, yang masing-masing menewaskan satu dan dua orang.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Ryo Pradana menegaskan bahwa selain membahayakan jiwa, balon udara juga dapat mengganggu keselamatan penerbangan.
Baca juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan
"Upaya pencegahan telah dilakukan secara intensif, termasuk patroli rutin yang berhasil menyita lima kilogram bahan peledak di awal Ramadhan,"katanya, Jum'at (22/3/2024).
Bagi mereka yang masih nekat, AKP Ryo mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum sesuai yang berlaku, termasuk ancaman pidana berdasarkan UU Darurat RI 12/1951 dan Undang-undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur
"Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang melanggar," tegas AKP Ryo. (ANS)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Polres Ponorogo Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terbangkan Balon Udara dan Bermain Petasan Jelang Idul Fitri". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi