BPJamsostek Madiun Serahkan SKK ke Kejari Kab. Pacitan

awsnews.id
BPJamsostek Madiun Serahkan SKK ke Kejari Kab. Pacitan

MADIUN, KABARHIT.COM  - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Madiun menyerahkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kab. Pacitan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah menjelaskan, penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK) ini bentuk implementasi nyata atas komitmen bersama yang telah dilakukan BPJS ketenagakerjaan dengan pihak terkait.

Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

"Komitmen ini dalam rangka untuk penegakan hukum bagi perusahaan tidak patuh yang berdampak pada hak tenaga kerja dalam memperoleh berbagai bentuk jaminan sosial tenaga kerja," kata Zakiah, Jumat (23/3/2024).

Di Kab. Pacitan ini, kata Zakiah, masih ada perusahaan yang mendaftar sebagian tenaga kerja (PDSTK), perusahaan daftar sebagian upah (PDS Upah), PDS Program, dan perusahaan wajib belum daftar (PWBD).

"Sehingga dengan kerjasama ini kami berharap semua pekerjan yang ada di kabupaten Pacitan telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan minimal Jaminan Kekelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT)," tegasnya.

Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

Arif Subhan, Bidang Pengawan dan Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan berharap dengan penyerahan Surat Kuasa Kusus (SKK), maka perusahaan yang tercatat di dalamnya dapat segera mendaftarkan para pekerjanya dalam program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Karena hal ini penting nantinya jika para pekerja mangalami risiko dalam menjalankan pekerjaanya mereka sudah mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan sehingga semua risiko tersebut sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan jika pekerja mengalami Kecelakaan Kerja atau Meninggal dunia

"Bersinergi dengan Kejari Kab. Pacitan ini merupakan upaya kami untuk menindak para pelaku usaha agar patuh dan taat dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial," ucap Arif.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

Dalam upaya pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ini bisa tercapai dengan baik dan maksimal maka harus didukung oleh semua pihak baik instansi pemerintah maupun swasta.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "BPJamsostek Madiun Serahkan SKK ke Kejari Kab. Pacitan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru