Miris Sekali Kisah Warga Banjar Dauh Pala Meminta Permohonan RJ ke Polres Tabanan

awsnews.id
Miris Sekali Kisah Warga Banjar Dauh Pala Meminta Permohonan RJ ke Polres Tabanan

Zonaperistiwa TABANAN  - Miris sekali kisah I Wayan Sumeratha warga Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken Tabanan Bali ini sempat di panggil atas dugaan merobek banner milik kejaksaan. I Wayan merasa geram atas timbulnya tulisan "Tanah ini milik Kejaksaan".Sebagai pemilik tanah leluhur yang sah I Wayan dan keluarganya melawan agar dapat mempertahankan hak nya atas kepemilikan tanah dengan pipil No 287 Persil II yang mana di dalam pipil tersebut di jelaskan milik Men Ngales sebagai Buyut I Wayan Sumeratha dengan luasan kurang lebih 33,5 are

Pihak kejaksaan dalam hal ini juga merasa memiliki sertifikat Hak Pakai. Akan tetapi asal usul sertifikat tersebut bernama I Gusti Cekeg dengan nomer pipil No 633 Persil No 9 yang luasnya hanya 90m2. Tentu saja sangat berbeda jauh dengan kode yang di keluarkan oleh agraria. Bahkan pajak yang di bayar oleh I Wayan Sumeratha hingga kini masih bernama Men Ngales dengan petunjuk bahwa pajak yang mereka bayar mulai 1944 hingga sekarang. 

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Adanya pengaduan yang di terima oleh Ir I Nyoman Partana SH, MH bahwa I Wayan Sumeratha agar perkara yang di alamainya dapat mendapatkan jalan keluar yang baik. 

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

Menurut I Nyoman Partana, bahwa perkara ini belum sebanding jika I Wayan Sumeratha harus meringkuk di dalam penjara cuma gara gara merobek banner. 

"Supaya orang yang sakit ini tidak lagi ada urusan hukum di polres tabanan. Karena ceritanya dulu sudah pernah di tahan selama 2 bulan 10 hari oleh kejaksaan. Pernah dilidik hanya satu malam. Sekarang mau di sidik lagi, sedangkan orang ini sakit habis opname. Bahkan kakinya memborok akibat Diabetes, untuk itu orang ini perlu adanya perawatan secara serius. Maka dari itu kami mohon dengan perhitungan secara Pri Kemanusiaan agar kita dapat menerapkan ideologi Pancasila dengan menempuh jalan pengampunan melalui RJ ( Restorative Justice)." Himbaunya.(red)

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Miris Sekali Kisah Warga Banjar Dauh Pala Meminta Permohonan RJ ke Polres Tabanan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru