Pj. Gubernur Ajak WP Jatim Segera Melaporkan SPT Tahunan

awsnews.id
Pj. Gubernur Ajak WP Jatim Segera Melaporkan SPT Tahunan

SURABAYA, KABARHIT.COM - 28 Maret 2024 - Pejabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono mengajak masyarakat wajib pajak di Jawa Timur untuk segera melaporkan SP Tahunan PPh melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id,  di Kantor Gubernur Jawa Timur (Rabu, 27/3).

Ajakan agar masyarakat wajib pajak di Jawa Timur segera melaporkan SPT Tahunan tersebut disampaikan Pj. Gubernur Jawa Timur, Adhi Karyono, didampingi Para Kepala Badan dan Kepala Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta disaksikan Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I sekaligus Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Jawa Timur, Sigit Danang Joyo.

Baca juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024

"Saya mengajak masyarakat wajib pajak utamanya masyarakat Jawa Timur, laporkan SPT Tahunan anda melalui efiling pada laman www.djponline.pajak.go.id. Kita juga bisa lapor SPT Tahunan menggunakan NIK. Ini sangat mudah dan tidak dipungut biaya. Ayo rek, lapor SPT. Pajak untuk pembangunan bangsa dan kemakmuran rakyat," tegas Adhi Karyono.

Adhy Karyono mengakhiri ajakan dengan menunjukan bukti pelaporan SPT Tahunan yang telah dilaksanakannya  tepat waktu sebagai contoh teladan bagi wajib pajak di Jawa Timur.

Baca juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci

Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, Sigit Danang Joyo mengapresiasi langkah positif yang ditunjukan Pj. Gubernur dengan mengajak seluruh masyarakat wajib pajak di Jawa Timur untuk mengikuti jejaknya dengan segera melaporkan SPT Tahunan.

"Kami mengajak seluruh masyarakat wajib pajak Jawa Timur untuk mengambil langkah yang sama dengan Bapak Adhy Karyono dengan melaporkan SPT Tahunan. Melalui ketaatan pajak ini, kita semua turut berkontribusi dalam pembangunan negara," ungkap Sigit Danang Joyo.

Baca juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean

Mari Laporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat 31 Maret 2024 dan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 30 April 2024.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Pj. Gubernur Ajak WP Jatim Segera Melaporkan SPT Tahunan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru