Jaksa KPK Diduga Peras Pelaku Tindak Pidana, MAKI Tuding Dewas Lamban Tangani Aduan

awsnews.id
Gedung KPK (Ist)

JAKARTA, HINews - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lamban dalam merespon aduan dugaan pemerasan dilakukan oleh Jaksa KPK berinisial TI.

Padahal, kata Boyamin, surat aduan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh jaksa KPK itu dilayangkan pada akhir 2023 lalu. Dirimya menduga Dewas KPK menelantarkan perkara ini. Sestinya, kata dia, kasus tersebut segera ditangani tapi hingga saat ini belum juga ditangani.

Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik

"Malah dilemparkan ke Pimpinan KPK. Kemudian pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa, diduga orangnya pulang ke instansi asal," kata Boyamin, Jumat (29/3/2024).

Menurut Boyamin, jika jaksa yang bermasalah sudah kembali ke instansi asal, misalkan Kejaksaan Agung, KPK akan kesulitan untuk memeriksa oknum tersebut.

"Kalau sudah kembali ke instansi asalnya, kalau bener oknumnya Jaksa, berdasarkan UU Kejaksaan, untuk pemeriksaan Jaksa, harus izin tertulis dari Jaksa Agung, kalau masih di KPK kan bisa ditangani saat itu juga," katanya.

Boyamin menilai kesalahan awal ada di Dewas KPK yang tidak menggelar sidang etik terhadap oknum tersebut. Dia menyebut Dewas KPK menelantarkan perkara itu.

"Kita menyayangkan sikap Dewan Pengawas KPK yang menelantarkan perkara ini. Mestinya bisa ditangani tapi tidak ditangani, malah dilemparkan ke Pimpinan KPK. Kemudian pimpinan KPK juga belum bertindak apa-apa," katanya.

Boyamin pun mengungkit soal pengakuan pelaku makelar Kasus di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto. Dadan pernah mengatakan dimintai uang enam juta dolar Amerika Serikat (AS).

"Dewan Pengawas dan pimpinan KPK sama teledornya, tidak bertindak cepat dalam kasus isu lain, Dadan Tri Yudianto, dalam pledoinya mengatakan pernah diminta uang enam juta dolar, gegara tak mau akhirnya jadi tersangka. Harusnya kan didalami ini (yang minta uang) siapa," katanya.

Melihat di dua kasus tersebut Boyamin mengatakan KPK tak gerak cepat mengatasi adanya dugaan korupsi tersebut. Seharusnya, kasus tersebut segera disidangkan.

"Baik Dewan Pengawas maupun KPK tak gerak cepat, Gercep, dalam isu dugaan permintaan uang terhadap saksi maupun calon tersangka ini," katanya.

"KPK harus gerak cepat untuk menuntaskan, dan menyeret ke pengadilan atas dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Dewas Terima Aduan

Dewas KPK sebelumnya menerima pengaduan terkait seorang jaksa KPK berinisial TI yang diduga melakukan pemerasan. Jaksa TI itu diduga memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini

"Benar, aduan itu ada dari Dewas," ujar salah seorang sumber detikcom, Rabu (27/3).

Setelah itu, Dewas disebut meneruskan aduan itu ke KPK. Informasi yang didapat menyebutkan jaksa itu memeras saksi terkait salah satu perkara yang diusut KPK. Uang itu diduga digunakan jaksa untuk kebutuhan pribadi.

"Sudah diserahkan kepada penyelidikan untuk ditindaklanjuti," kata sumber itu.

Dewas KPK juga telah membenarkan adanya pengaduan dugaan pemerasan. Diduga pemerasan itu dilakukan oleh jaksa KPK yang memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.

Dewas KPK menyebut aduan itu sudah diteruskan ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan KPK.

"Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Jumat (29/3).


Ini Tanggapan KPK

Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya segera mengecek aduan tersebut.

"Kami akan segera cek terkait adanya aduan dimaksud dan hasil dari seluruh proses tindaklanjutnya di Dewas KPK," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).

Ali meminta semua pihak menghormati proses saat ini. Dia mengingatkan informasi ini baru berupa aduan yang harus dibuktikan kebenarannya.

"Mari kita tetap hormati proses yang berlangsung tersebut, baik di Dewas, penindakan maupun kedeputian pencegahan KPK dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," ucapnya.

"Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut," imbuhnya dilansir dsri detik.

Ali juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. Ali mempersilakan masyarakat melapor melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat jika menemukan peristiwa tersebut.**

Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Jaksa KPK Diduga Peras Pelaku Tindak Pidana, MAKI Tuding Dewas Lamban Tangani Aduan". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru