Heboh Reseller Minyak Goreng Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

awsnews.id
Heboh Reseller Minyak Goreng Tertipu Hingga Miliaran Rupiah

BALI,ZONAPERISTIWA.COM

BADUNG-Di tengah harga minyak goreng yang tidak menentu dan menipisnya di pasaran, sejumlah  Ibu-ibu di Abian Semal, Badung mengaku ditipu. Para ibu-ibu ini ditawarkan paket sembako berisi minyak goreng murah. Tidak tanggung-tanggung, kerugian yang mereka alami hingga miliaran rupiah.Selasa(02/4/2024)

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Korban bernama Ida Ayu Putu Shanti melaporkan kasus penipuan tersebut kepada polisi. Dia menyebut, perempuan berinisial SSW (33) menawari dirinya paket sembako dengan isi salah satunya minyak goreng.

Saat Awak Media menghubungi
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, SIK dengan sambungan Seluler membenarkan bahwa
“Memang betul ada laporan tersebut ke Polres Badung. Korban yang melapor sejauh ini baru 1 orang ibu-ibu dengan kerugian total Rp 914.250.000 untuk pembelian 6054 karton minyak goreng ,”dan mohon maaf Laporan pengaduan tanggal 28 Maret 2024, sekarang masih proses penelitian/penyelidikan, perkembangan kami infokan ke pelapor.ujar Kapolres Badung

Arifandy salah satu korban saat ditemui awak media menjelaskan kejadian itu terjadi pada awal Desember 2023, pelaku SSW menawarkan paket sembako dengan isi minyak goreng .Harga yang ditawarkan di bawah standar.Untuk minyak goreng, pelaku menawarkan harga Rp151.000/12 liter atau per karton,

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

“Padahal, harga standar minyak goreng saat ini seharga Rp165.000/Karton sehingga ini yang membuat saya  tertarik dan saya mengalami kerugian sebesar Rp.94.500.000,” ucap Arifandy.

Selain Ida Ayu Putu Shanti, polisi mencatat ada 25 ibu-ibu lain yang juga menjadi korban SSW. Para korban mengalami kerugian yang variatif, mulai Rp94.500.000, hingga 1Milyar rupiah, yang jika ditotalkan mencapai 9 miliaran rupiah.

Korban resmi melaporkan SSW ke Polres Badung tanggal 28 Maret 2024, dengan tuduhan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Laporan Ida Ayu Putu Shanti teregister  TANDA TERIMA SURAT PENGADUAN MASYARAKAT(Dumas) NOMOR LAP ADUAN/101/III/2024/SPKT/RES BADUNG

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

(Tmr/Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Heboh Reseller Minyak Goreng Tertipu Hingga Miliaran Rupiah". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru