Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024: Rincian dan Informasi Penting

awsnews.id
Foto ilustrasi kondisi antrian panjang di pintu Tol saat puncak arus mudik .

Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk mengatur lalu lintas selama masa arus mudik dan arus balik angkutan Lebaran 2024/1445 H. Berikut adalah rincian pengaturan yang perlu diperhatikan:

 Sistem Satu Arah (One-Way System)

Baca juga: Berikan Rasa Aman, Babinsa Dan Bhabinkamtibnas Kamal Laksanakan Pengamanan Ibadah Di Gereja

 - Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 14 April 2024 pukul 14.00.

 Sistem Contra Flow

- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Kamis, 11 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00.

Sistem Ganjil Genap

- Arus Mudik: Dari Jumat, 5 April 2024 pukul 14.00 hingga Minggu, 7 April 2024 pukul 24.00.

- Arus Balik: Dari Jumat, 12 April 2024 pukul 14.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00. 

Baca juga: Budiman Divonis Bayar Utang Rp 449 Juta, PN Malang: Jika Wanprestasi, Dieksekusi

Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Ruas Tol

Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan mulai dari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 hingga Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00. 

Ruas Jalan Tol dan Non-Tol yang Dibatasi

Pembatasan berlaku pada beberapa ruas jalan tol dan non-tol, yang mencakup area dari Lampung hingga Bali.

Catatan Penting :

Baca juga: Bak Disambar Petir, Seorang Suami Dapat Kiriman Video Syur Istri dan PIL nya, Suami : Sudah Saya Laporkan

- Sistem ganjil-genap berlaku untuk kendaraan penumpang, bus, dan angkutan barang, dengan pengecualian tertentu.

- Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas selama libur Lebaran.

Sumber: Humas Kemenhub RI

Artikel ini telah tayang sebelumnya di okejatim.com dengan judul "Pengaturan Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024: Rincian dan Informasi Penting". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru