Polsek Taman Tutup Mata Terkait Ada Dugaan Penjualan BBM Lewat Tong

awsnews.id
Polsek Taman Tutup Mata Terkait Ada Dugaan Penjualan BBM Lewat Tong

Zonaperistiwa Sidoarjo - Peraturan Pertamina tentang larangan masyarakat yang membeli BBM dengan penggunaan Jerigen maupun tong plastik serta dijual kembali diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. 

Peraturan tersebut menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, setiap SPBU tidak di perbolehkan melayani pembelian BBM dengan menggunakan jerigen maupun tong. 

Baca juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB

Dugaan pelanggaran tersebut terjadi di SPBU 54-612-46 Jalan Raya Trosobo, Sidoarjo pada 11 April 2024.

Dimana seorang tengkulak sedang membeli BBM dengan menggunakan jerigen tanpa ada surat rekomendasi dari aparat desa. Sebagaimana pelaturan yang diterapkan.

Dimana para pengecer dengan leluasa masuk di dalam SPBU dengan modus jerigen maupun tong di tutup menggunakan SAK (karung) agar bisa mengelabuhi APH maupun pengawas Pertamina. 

Sementara saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran tersebut ke pihak terkait, Kanit Reskrim Polsek Taman, AKP Isbahar justru memperbolehkan penggunaan jerigen maupun tong plastik di wilayahnya.

"Terus ape diapakno, kene larangane opo" ( Terus mau diapakan, disini laranganya apa) Red., SPBU mini Dianu Sama pemerintah sampean larang larang yok opo," ungkapnya saat dihubungi awak media melalui Telepon Whatsapp di no 082142198***

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Taman mengatakan jadi selama ini tidak ada instruksi dari Polda tentang larangan itu.

Baca juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim

"Kami juga tidak tau menau soal itu, kalau ada instruksi kami laksanakan begitu mas, terang Kanit Reskrim Polsek Taman AKP Isbahar. (13/4/24).

Sementara dilain tempat, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja saat dihubungi oleh Awak Media terkait penyalahgunaan BBM pertalite menggunakan jerigen di SPBU 54-612-46 mengatakan kalau ada surat rekomendasi boleh, asalkan tidak untuk dijual kembali.

Padahal sudah jelas larangan menggunakan jerigen maupun langsung di SPBU dan larangan di jual kembali juga sudah ada instruksi dari Pertamina maupun APH. Tetapi kenyataanya statmen dari Kanit Reskrim Polsek Taman justru memperbolehkan dan membiarkan SPBU 54-612-46 yang berada di wilayah hukum Polsek Taman. 

Perlu diketahui pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan. Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Baca juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali

Konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp60 miliar.bersambung.(red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Polsek Taman Tutup Mata Terkait Ada Dugaan Penjualan BBM Lewat Tong". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru