SURABAYA, HNN — Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria berinisial W alias D (42) beralamat Jalan Panglima Sudirman RT 37 RW 12 Kel Kejuron Kec Taman Kota Madiun kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu sebanyak 4 poket seberat 396,981 gram yang terbungkus rapi.
Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan keterangan dari pengakuan tersangka, ia mendapatkan barang haram narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial AR alias E yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 sekira pukul 17.30 Wib.
Menurutnya, dalam transaksi menggunakan cara ranjau di Jalan Raya Dungus Sukodono, Sidoarjo.
Lebih lanjut Kompol Suriah Miftah menguraikan, bahwa awalnya tersangka menerima sebanyak 2 kilogram dengan tidak membeli namun peran dari tersangka hanya untuk mengirimkan (kurir).
"Barang tersebut berdasarkan pesanan dan atas perintah dari AR alias E (DPO)," jelas Miftah, Rabu (17/04/24).
Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Kasatreskoba juga menambahkan, bahwa penangkapan terhadap tersangka WD berdasarkan dari informasi warga serta hasil pengembangan kasus yang sebelumnya terungkap lebih dulu.
Pada saat dilakukan penggeledahan oleh petugas ditemukan barang bukti sabu seberat 300 gram lebih yang diakui miliknya.
“Total barang bukti 4 kantong plastik berisikan sabu dengan berat keseluruhan 396,981 gram, 2 bungkus kosong teh cina warna hijau dan merah, plastik klip kosong, timbangan elektrik, ATM, 2 HP dan kartu panci Magic com,” ucap Kompol Suriah Miftah.
Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
Lanjut Miftah setelah mengirim pesanan sabu, tersangka mendapatkan upah dari AR alias e (DPO) dan sudah mengirim barang haram sebanyak 3 kali. "Tersangka menjadi kurir sabu karena faktor ekonomi," pungkasnya.
Atas perbuatan tersangka pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam 7 tahun penjara. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kurir Sabu 2 Kilogram Digulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi