JAKARTA, HINews - Dewan Pengarah Formasi Indonesia Satu (FIS) meminta kepada seluruh masyarakat agar menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
“Saya berharap, masyarakat bisa menerima hasil dari pada putusan yang diumumkan oleh MK terkait sengketa Pilpres,” kata Dion Agung, di Jakarta, Senin (22/4/2024).
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Dion Agung menuturkan, sudah saatnya masyarakat Indonesia kembali bersatu pascapemilihan Presiden dan Wakil Presiden Februari lalu.
“Setelah putusan MK ini, sudah saatnya kita sebagai bangsa yang guyub rukun bersatu kembali untuk membangun Indonesia ke depan,” ujar Dion Agung.
Selain itu, Dion Agung juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengawal Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada pemerintahan mendatang.
“Masyarakat harus tetap ikut berpartisipasi dan mengawal berjalannya pemerintahan Pak Prabowo dan Mas Gibran,” tuturnya.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
Dion juga menegaskan bahwa pascaputusan MK, Prabowo-Gibran merupakan Presiden/Wakil Presiden bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Jadi Prabowo-Gibran merupakan presiden/wakil presiden bukan hanya untuk pendukung nomor urut 02, Namun juga presiden bagi pendukung 01 dan 03," katanya.
Lebih lanjut, Dion mengatakan bahwa Pilpres itu merupakan kontestasi politik.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
"Oleh karena itu, setelah putusan MK itu masyarakat harus kembali bersatu untuk mendukung program pemerintahan," katanya.
Perlu diketahui, MK menggelar sidang pengucapan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/4/2024). Sengketa ini diadili oleh delapan hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.**
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "FIS Ajak Masyarakat Untuk Hormati Putusan MK". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi