Sengketa Tanah di Surabaya, Penggugat Hadirkan Ahli Agraria dan Perdata di PN Surabaya

awsnews.id
Sengketa Tanah di Surabaya, Penggugat Hadirkan Ahli Agraria dan Perdata di PN Surabaya

SURABAYA || IPERS - Penggugat Wanprestasi Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, Menghadirkan Ahli agraria dan perdata dari Universitas Pelita Harapan (UPH) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang yang akhirnya digelar meski sempat ditunda pada Selasa (16/4) lalu, dikarenakan hakim anggota absensi, Hari ini majelis hakim yang diketuai Taufik Tatas membuka persidangan dengan mendengarkan keterangan dari Ahli Agraria dan Perdata, Dr. Paula, S.H., M.Kn, M.H. Ahli tersebut dihadirkan oleh pihak

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya

Penggugat Adi Sucipto Chandra Wijaya, Anthony Chandra Wijaya, dan Carissa Faustina Gondosiswanto, melalui kuasa hukumnya Advokat Go Chin Tjwan, S.H, M.Kn, CPCLE., CLA didampingi tim Maryo Yuvens Imanuel Donda, S.H., M.H, Peter Jeremiah Setiawan, S.H., M.H, Christian Putera Iskandar, S.H., M.H, Johanes Cahyono, S.H, Jonathan, S.H, Yosafat Andre Wijaya, S.H., para advokat dan advokat magang yang tergabung ke dalam kantor hukum Go & Partners Law Firm and Business Consultant.

Ahli hukum agraria dan perdata dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya, sepakat bahwa jual beli hak atas tanah yang dilakukan setelah hasil checking ke kantor pertanahan setempat sebanyak 2 kali yang isinya menerangkan bahwa tidak ada sita, blokir, dan sengketa, adalah sah dan mengikat penjual dan pembeli.

Ahli dalam perkara ini memberikan pendapat yang tidak masuk pokok perkara melainkan secara ilustrasi, Penjelasan tentang keterangan ahli ini terkait transaksi jual beli tanah di Jalan Gunung Sari No 37 Surabaya, yang hendak dibatalkan pembeli Michael Tappangan sebagai Tergugat.

"Ahli jika ada kondisi kasus pembeli (Tergugat) dan penjual (Penggugat) sebelum jual beli mereka (Penjual dan Pembeli) melakukan checking di BPN sebanyak 2 kali dan hasilnya bersih tidak ada sengketa, sita, blokir, blokir dari kementerian, Diketahui bersama penjual dan pembeli bahwa tanah itu masuk zona militer, Penjual tidak pernah memaksa waktu membuat AJB bahkan Notaris menasehati pembeli jangan kasih duit dulu selesaikan SKRK dulu pastikan bisa dibangun,"penjelasan pengacara Go Chin Tjwan kuasa hukum para penggugat kepada ahli, Selasa (22/4).

"Menurut saudara ahli apakah informasi yang diberikan penjual itu sudah cukup atau masih ada kewajiban-kewajiban lain, Kalau sudah cukup berarti penjual beritikat baik,"sambung kuasa penggugat, dan langsung dijawab singkat oleh ahli "Bisa dikatakan beritikat baik".

Lebih lanjut, Pengacara Tergugat Robert Tandiaru giliran bertanya kepada ahli.

"Tentang asas horizontal, pembeli dan penjual sepakat membeli tanah kosong dipastikan dulu digunakan sesuatu, Apakah jual beli tersebut cacat tidak dapat digunakan sesuai kegunaannya,"tanya tergugat.

"Jualnya tanah?, tanahnya digunakan untuk apa,"tandas ahli diiyakan tergugat.

Usai sidang berakhir, Pengacara Go Chin Tjwan mengomentari hasil persidangan dengan berbagai tanggapan.

"Pembeli dalam perkara ini menggugat rekonvensi terhadap penjual (klien kami) agar Akta Jual Beli (AJB) yang dilakukan batal demi hukum/ tidak sah, dengan salah 1 dasar yaitu pembeli membawa ke persidangan berupa surat balasan dari Kodam V/Brawijaya yang isinya menyatakan bahwa tanah obyek perkara a quo merupakan BMN (Barang Milik Negara) pihak ke-3 yaitu TNI AD dhi. Kodam V/ Brawijaya, berdasarkan surat ukur No.214 tahun 1920, namun pembeli seingat saya tidak pernah menunjukkan surat ukur asli tersebut ke persidangan,"ujarnya kepada wartawan.

Go Chin menambahkan dengan menginformasikan peraturan pemerintah.

"Sedangkan ahli menerangkan BMN berupa tanah, harus disertipikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia menurut pasal 43 ayat 1 PP 27/2014 juncto PP 28/2020 tentang pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Ahli juga menerangkan sertipikat adalah surat bukti hak atas tanah, sedangkan surat ukur bukanlah bukti hak atas tanah,"lanjutnya.

Baca juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan

"Berdasarkan keterangan ahli tersebut, saya menarik pemahaman sekaligus pertanyaan bahwa bagaimana mungkin dengan dasar surat ukur yang bukan merupakan surat bukti hak atas tanah, dapat membatalkan akta jual beli yang dilakukan berdasarkan sertipikat asli, yang merupakan surat bukti hak atas tanah?,"tutup pengacara penggugat.

Sebagaimana data perkara pada SIPP Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Penggugat selain menggugat Michael Tappangan juga turut serta digugat Notaris Dwi Siswanto, S.H dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Yang dalam petitumnya meminta kepada Majelis Hakim, Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah penjual yang memiliki itikad baik (good will) atas penjualan hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur.

Sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Menyatakan bahwa Para Penggugat telah melaksanakan seluruh kewajibannya terkait dengan segala pemberitahuan informasi terhadap hak atas tanah dan pemberitahuan informasi yang disampaikan oleh Para Penggugat kepada Tergugat terkait rekomendasi dan perizinan apapun untuk mendirikan bangunan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah, cukup, dan mengikat Para Penggugat dan Tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa keseluruhan proses sebelum, saat, dan setelah transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Menyatakan bahwa Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang, dengan objek transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur adalah sah dan mengikat para penggugat dan tergugat secara hukum.

Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur

Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Para Penggugat.

Menyatakan bahwa Tergugat adalah pihak yang diberikan beban kewajiban untuk melakukan pengecekan dan pengurusan terkait dengan segala informasi, rekomendasi, dan perijinan sepanjang mengenai pendirian/ rencana pendirian bangunan yang akan didirikan di atas hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur yang harus Tergugat lakukan sebelum dilakukannya penandatanganan Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang.

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk melakukan status quo atau menghentikan seluruh upaya hukum baik berupa gugatan perdata, gugatan tata usaha negara dan/atau laporan pidana di Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang berkaitan dengan pembatalan transaksi jual beli hak atas tanah sebagaimana dicantumkan dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak mengalihkan kepada pihak ketiga siapapun atas hak atas tanah sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 179 tanggal 15 Juli 2016 dan berlaku sampai dengan tanggal 21 Juni 2036 yang berlokasi di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, sampai adanya putusan hakim atas gugatan ini, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Memerintahkan dan menghukum Tergugat untuk tidak membatalkan transaksi jual beli hak atas tanah di JI. Gunungsari III No. 37 Kel. Sawunggaling Kec. Wonokromo, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, yang dilakukan oleh Para Penggugat dan Tergugat, sebagaimana tertuang dalam Akta Jual Beli Nomor 37 Tahun 2023 Tertanggal 31 Januari 2023, yang dibuat di hadapan Turut Tergugat I selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berwenang. (ANS)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Sengketa Tanah di Surabaya, Penggugat Hadirkan Ahli Agraria dan Perdata di PN Surabaya". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru