Ponorogo,Tikta.id - Polres Ponorogo Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan 8 tersangka. Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo mengatakannya, terungkapnya kasus pencurian itu diawali saat tim Resmob Polres Ponorogo dan masyarakat Kecamatan Slahung, Kabupaten Ponorogo berhasil mengamankan tersangka inisial P.
Saat itu, P saat itu sedang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Desa Nailan, Kecamatan Slahung.
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
"Dari penangkapan tersangka itu terungkap pelaku lainnya, maka kemudian Resmob Polres Ponorogo melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya," ujar AKBP Anton, Kamis (25/4).
Ia menjelaskan pengejaran terhadap tersangka lain dilakukan hingga wilayah Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Sidoarjo, serta Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
"Dari keterangan tersangka P itulah akhirnya kami menangkap 7 tersangka lainnya," terang AKBP Anton.
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
Modus Operandi para tersangka bekerja sama dengan cara merusak untuk masuk dan mendapatkan barang curian.
Beberapa barang bukti yang berhasil disita antara lain 2 buah tatah, 2 pasang sarung tangan warna hitam, Uang sejumlah Rp 1.547.000, 1 buah jam tangan, 1 buah gembok, 2 Helm warna abu-abu dan hitam.
Selain itu juga berhasil disita, 2 unit Honda Vario warna merah dan hitam beserta kunci dan STNK,1 unit Honda PCX 160 warna putih beserta kunci dan STNK, 1 unit Honda Beat warna hitam beserta kunci dan STNK.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
"Pasal yang Disangkakan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3E, 4E, dan 5E KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutup AKBP Anton Prasetyo.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Ungkap Kasus Pencurian dengan Pembertatan, Polres Ponorogo Amankan Delapan Tersangka". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi