JAKARTA, Harnasnews - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi PT Timah terkait dengan tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tahun 2015-2022.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, dalam keterangannya mengatakan bahwa kelima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi PT Timah itu langsung ditahan.
"Tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka, yaitu saudara HL selaku beneficiary owner PT TIN, saudara FL marketing, SW selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, BN selaku Plt Kadis ESDM Bangka Belitung Maret 2019, dan AS Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung," kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (26/4/2024).
Kuntadi menjelaskan, 3 tersangka langsung ditahan. Sementara 2 tersangka lainnya sedang sakit dan masih menjalani pemeriksaan sehingga tak ditahan.
"BN karena alasan kesehatan tidak kami lakukan penahanan, sedangkan tersangka AL kita panggil hari ini tidak hadir, selanjutnya tim penyidik akan dipanggil sebagai tersangka," terangnya.
Dengan adanya tersangka baru tersebut, kini jumlah tersangka kasus korupsi timah menjadi 21 orang.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Crazy rich Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan dari PT RBT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Harvey Moeis juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4). Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
Berikut ini rincian 16 tersangka sebelumnya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT. (dtk/red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Kejagung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Timah". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi