Tuban, Tikta.id - Polres Tuban berhasil mengamankan AI (21) yang diduga sering melakukan aksi tidak senonoh atau meremas payudara perempuan. Aksi tersangka pertama dilakukan terhadap seorang perempuan inisial H (32) pada 5 April 2024.
Saat itu korban H Kecamatan Semanding.Tak puas hanya sekali melakukan aksi tidak terpuji itu, AI kembali melakukan aksinya pada 24 april lalu terhadap KR (30) di depan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.
Baca juga: Serunya Lomba Ketangkasan Estafet Siswa Satdik -2 Kodiklatal
Pada aksinya yang kedua ini akhirnya tersangka AI berhasil ditangkap Polisi yang sebelumnya sudah menerima laporan adanya perbuatan AI yang meresahkan itu.
Kapolres Tuban AKBP Suryono,melalui Kasatreskrim AKP Rianto menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku mengaku melakukan aksinya sebanyak dua kali.
"Setelah melakukan aksinya pelaku merasa puas,"kata AKP Rianto, Sabtu (27/4).
Saat mengincar mangsa, tersangka mencari perempuan yang sedang melintas sendirian di jalanan sepi kemudian tersangka mengikuti dari belakang dan langsung meremas payudara korban.
Baca juga: Hardikal 2024, Prajurit Jalasena Long March 78 Km
"Korbannya jalan kaki diikuti dari belakang dengan menggunakan motor,”ujarnya.
Tersangka berhasil diamankan Polisi berdasarkan laporan dari masyarakat sesuai dengan ciri-ciri saat saat melakukan aksinya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 289 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP Pasal 6 huruf a dan pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca juga: Buron Dua Tahun Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa Ditangkap
“Ancaman hukuman 9 tahun penjara,”pungkas Kasatreskrim Polres Tuban.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di tikta.id dengan judul "Diduga Pelaku Begal Payudara, Seorang Pemuda Digelandang Polisi". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi