Satresnarkoba Polrestabes Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera

awsnews.id
Satresnarkoba Polrestabes Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera

SURABAYA, HNN — Satuan unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran barang haram narkotika jenis sabu dan ekstasi total sebanyak 40,8 Kg dan 26.019 butir ekstasi yang terbungkus teh cina warna kuning jaringan Sumatera - Jawa.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Royce Pasma yang didampingi Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah Irawan menjelaskan berdasarkan informasi masyarakat berhasil mengamankan 2 tersangka yakni Sari Diansyah (36) warga Jalan Suka Baru, Lampung Selatan, Sumatera Selatan dan Yan Miller (48) warga Jalan Abadi, Pekanbaru Riau. Untuk Tersangka Sari diamankan sekira Kamis, 7 Maret 2024 pukul 13.00 Wib di Lobby Apartemen Kota Tangerang, Banten dan Yan Miller diamankan, Jumat 5 April 2024 pukul 15.00 Wib di Jalan Raya Letjen Sutoyo, Sidoarjo Jatim.

Baca juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Dari tersangka Sari barang bukti berupa tas Jinjing berisi 24 bungkus plastik teh china sabu seberat 23.929,42 Kg dari tersangka Miller ditemukan tas ransel berisi narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.098 butir dan 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg" Jelas Kapolrestabes Kombespol Pasma, Senin (29/04/24).

Royce menambahkan dari keterangan tersangka masih menyimpan barang narkotika, sehingga pada hari Sabtu, 06 April 2024 sekira pukul 13.45 WIB dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Blok IV Kasokandel Majalengka ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.

"Kemudian kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut," kata Royce

Baca juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Masih kata Royce, saat melakukan aksinya, tersangka mengaku sering berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabuhi petugas. Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp. 5 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap sekali kirim.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa 24 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 Kg, 4 bungkus plastik berisi Pil narkotika jenis Ekstasi warna Coklat logo gambar Kepala Singa dengan jumlah Total 20.098 butir, Tas Ransel, 1 tas Jinjing, 2 KTP, ATM BCA, 2 Buah HP, uang tunai sebesar Rp. 2.150.000 juta, Sepeda Motor Merk Honda PCX warna Merah, 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 Kg, 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 Kg, 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi, Mobil Toyota Inova warna putih dan Uang tunai Rp. 2.850.000 juta total berat keseluruhan yakni 40.890,82 Kg sabu dan 26.019 butir ekstasi.

Untuk tersangka dikenakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

"Nilai ekonomis dari 40.890,82 Kg narkotika jenis sabu dan jenis pil ekstasi 26.019 butir, kalau di jual mencapai Rp. 66.000.000.000 miliar dan telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia," tutupnya. (Rif)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Satresnarkoba Polrestabes Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jaringan Sumatera". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru