SITUBONDO || IPERS –Polres Situbondo Polda Jatim kembali menindak tegas puluhan sepeda motor protolan atau modifikasi “herex” yang hendak balap liar.
Sekitar 42 unit sepeda motor ini diamankan petugas patroli gabungan dari beberapa lokasi yang dilakukan razia dan patroli antisipasi balap liar.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, SH, SIK, MH melalui Kasat Lantas AKP Yudho mengatakan patroli gabungan yang digelar sejak Kamis (2/5) itu menindak lanjuti aduan Masyarakat.
“Kami menerima aduan Masyarakat via media sosial yang resah atas maraknya aksi balap liar yang sering membahayakan pengendara lain dan warga sekitar yang akan beraktifitas,”ujar AKP Yudho, Minggu (5/5).
Patroli gabungan yang melibatkan 50 personel Polres Situbondo ini dilakukan sejak Kamis (2/5) sore dibeberapa lokasi yang marak aksi balap liar salah satunya di jalan Desa Duwet Kecamatan Panarukan.
Di lokasi, petugas mendapati sejumlah pemotor hendak adu kecepatan di jalan desa.
Petugas langsung membubarkan aksi tersebut berikut menutup dua sisi akses jalan agar para pebalap liar tidak bisa melarikan diri.
Hasilnya, sebanyak 42 unit motor diamankan petugas dari beberapa lokasi. Mayoritas kendaraan roda dua tersebut tidak sesuai standar.
Baca juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan
Mulai dari menggunakan knalpot yang tidak sesuai spec, ban cacing hingga tanpa plat nomor dan tidak dilengkapi surat kendaraan.
“Patroli pencegahan balap liar kami berhasil mengamankan 42 sepeda motor yang hendak melakukan aksi balap liar dan juga kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesisifikasi Teknik,” terang Kasat Lantas AKP Yudho.
Lebih lanjut, Kasat Lantas AKP Yudho menegaskan semua sepeda motor dikenakan sangsi Tilang dan yang terlibat balap liar ditahap selama 2 bulan.
Untuk kendaraan yang tidak sesuai standar juga diwajibkan mengembalikan sesuai standar pabrik termasuk pengendaranya juga diberi pembinaan oleh Satlantas Polres Situbondo.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur
“Semua pelanggar dikenakan sanksi Tilang dan sepeda motor yang terlibat balap liar ditahan selama 2 bulan supaya ada efek jera bagi pelanggarnya,”lanjut AKP Yudho.
Polres Situbondo sebelumnya sudah memberikan warning kepada siapa saja agar tidak melakukan aksi balap liar.
“Mengedepankan himbauan secara humanis namun karena masih bandel akhirnya dilakukan penindakan secara tegas,”pungkasnya. (ANS)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Respon Cepat Aduan Masyarakat Polres Situbondo Amankan 42 Motor Hendak Balapan Liar". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi