JAKARTA, HINews - Calon legislatif (caleg) terpilih tahun 2024 yang mencalonkan diri maju pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada November mendatang tidak wajib mundur sebagai caleg terpilih.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menjelaskan, bila caleg terpilih tersebut merupakan anggota legislatif dari Pemilu 2019, maka wajib mundur dari jabatan yang didudukinya saat ini. Namun, anggota legislatif tersebut tidak wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Kondisi Eropa Yang Berubah Sekularistik
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," kata Hasyim seperti dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).
Menurut dia, bahwa caleg terpilih belum dilantik sebagai anggota dewan. Sehingga, kata dia, caleg itu belum menjabat.
"Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?" sambung dia.
Seperti diketahui, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, kata Hasyim, pihak yang wajib mundur saat mencalonkan diri dalam Pilkada ialah pihak yang telah dilantik dan memiliki jabatan.
Hasyim mengatakan jika pihak itu belum dilantik, maka tidak wajib mundur.
Baca juga: Catatan Politik Didik J Rachbini
"Namun demikian, melalui putusan perkara a quo penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar Komisi Pemilihan Umum mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota DPR, anggota DPD dan anggota DPRD apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah," bunyi putusan MK pada angka [3.13.1].
"Harap dibaca cermat frasa, 'jika telah dilantik secara resmi menjadi....' Sekali lagi, yang wajib mundur adalah anggota," jelas Hasyim.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan tidak ada aturan mengenai pelantikan anggota DPR/DPD/DPRD serentak. Dia menuturkan jika caleg terpilih itu gagal dalam Pilkada, maka dapat dilantik secara susulan.
Baca juga: Jelang Pilkada Kota Bekasi, Masyarakat Diminta Tak Pilih Politisi Kutu Loncat
"Tidak ada larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," tuturnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di harianindonesianews.com dengan judul "Jika Maju Sebagai Calon Kepala Daerah, Caleg Terpilih Tak Harus Mundur". lihat harikel asli disini
Editor : awsnews.id