JOMBANG || IPERS - Polres Jombang Polda Jatim menggerebek sebuah rumah warga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan minuman keras (miras) pada Sabtu (11/5/2024) malam.
Operasi tersebut dilakukan untuk cipta kondisi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Jombang.
Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Penggerebekan yang dilakukan Satuan Samapta Polres Jombang tersebut menemukan ratusan miras dari berbagai merek yang siap dijual tanpa izin.
"Anggota kami mendapati rumah warga berinisial FSM (25) di Desa Genukwatu Kecamatan Ngoro menyimpan ratusan botol miras yang akan dijual bebas tanpa izin," ujar Kasat Samapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendi, Minggu (12/5/2024).
Rincinya 82 botol anggur berbagai merek, 29 bir merek bintang dan singaraja, 12 botol soju, 2 Botol topi miring 1 liter, 4 botol topi miring 500 mil, 5 botol iceland, 3 botol newport dan 1 botol red horse. Total berjumlah 108 botol miras.
Iptu Aly menyebut penggerebekan rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan miras itu bermula dari pengembangan adanya peredaran miras di wilayah desa setempat.
Dalam pengembangan tersebut, Personel Satsamapta melakukan penyelidikan dan akhirnya didapati sebuah rumah yang digunakan tempat jual-beli minuman keras secara ilegal. Hingga ditemukan barang bukti berbagai macam jenis minuman keras.
"Barang bukti miras dan pemiliknya langsung kami amankan ke Polres Jombang untuk diproses hukum," kata mantan Panit 2 Unit Lantas Polsek Ploso Jombang ini.
Baca juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan
Iptu Aly menyatakan upaya ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penyakit masyarakat, yaitu miras sangat berbahaya bagi mereka yang mengonsumsinya karena bisa memicu tindak kriminal lainnya," tandasnya.
Terpisah Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menambahkan, kepolisian sudah memberikan peringatan, siapa saja yang masih nekat terlibat dalam peredaran miras ilegal akan ditindak tegas.
“Miras ini dampaknya sangat berbahaya, mereka yang terpengaruh alkohol bisa melakukan perbuatan kriminal," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur
Ia menghimbau masyarakat yang mengetahui lingkungan sekitarnya ada peredaran miras maupun barang berbahaya segera melaporkan kepada Polres Jombang atau Polsek terdekat.
"Kami pastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar AKBP Eko Bagus. (ANS)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Polisi Amankan Seorang Pemuda dan Ratusan Botol Miras dari Berbagai Merk di Jombang". lihat harikel asli disini
Editor : awsnews.id