SOLO, IPers – Pemerintah mengeluarkan Permendag No.31 Tahun 2023 mengenai pemisahan antara social media dengan sosial commerce. Regulasi tersebut dikeluarkan setelah adanya gejolak di kalangan pelaku usaha terkait penjualan secara live yang dinilai menjadi faktor lesunya penjualan secara offline.
Adanya regulasi yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menciptakan pro dan kontra di kalangan pelaku usaha. Sebab dengan adanya permendag tersebut, dianggap membatasi ruang gerak pelaku usaha melakukan penjualan, padahal pemerintah Indonesia gencar melakukan sosialisasi peningkatan ekonomi berbasis digital.
Baca Juga: Polisi Berhasil Amankan Tersangka Curanmor Beraksi 20 TKP di Surabaya
Walau demikian, para pelaku usaha masih banyak berharap kepada pemerintah untuk mengeluarkan peraturan atau regulasi yang memihak para pelaku usaha, khususnya UMKM.
Ketua Solo Kuliner Sejahtera (SOKUL) Danang Yoseph mengatakan, para pelaku usaha yang berada di bawah naungan SOKUL selama ini masih giat mengembangkan unit usaha.
Danang mengakui, dengan adanya e commerce, usaha yang dijalani para anggotanya terbantu secara penjualan. Dengan adanya e commerce, para pelaku usaha mampu menjangkau pasar lebih banyak dan luas. Terlebih dengan adanya TikTok Live yang baru-baru ini mereka rambah. Mereka yakin akan bisa mengembangkan usaha lebih baik.
Terkait keluarnya Permendag No.31 Tahun 2023, Danang berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam mengeluarkan regulasi.
Baca Juga: Berawal dari Tangani Kecelakaan, Polres Sampang Berhasil Ungkap Dugaan Curanmor TKP di Pamekasan
“Dengan adanya TikTok Live sebenarnya itu sebuah peluang untuk meningkatkan penjualan. Buktinya teman kami berhasil melakukan penjualan dalam waktu singkat. Dan saya rasa itu sangat membantu.” ucap Danang, di Karanganyar, Solo, Jawa Tengah, Senin 2 Oktober.
Danang menjelaskan, selama ini beberapa anggotanya telah melakukan penjualan di berbagai platform, dan itu sangat memudahkan penjualan. Namun setelah pemerintah membuat kebijakan baru, terpaksa mereka memutar otak mencari cara untuk meningkatkan penjualan.
Kendati demikian, Danang berharap kepada pemerintah untuk membuat regulasi yang membantu para pelaku UMKM berkembang.
Baca Juga: Kapolda Jatim Resmikan Sejumlah Faskes Rumah Sakit Bhayangkara di Jawa Timur
“Kita berharap pemerintah membuat regulasi yang tidak mematikan kegiatan kita. Kalau memang menguntungkan bagi kita mengapa harus disetop. Jangan langsung ditutup, tapi tetap bisa jalan. Mungkin ada aturan-aturan lain yang fleksibel.” ujar Danang.
Dalam situasi yang penuh pro dan kontra, Solo Kuliner Sejahtera (SOKUL) dengan tegas menyatakan dukungan tak tergoyahkan terhadap pemerintah. Hal ini disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa pemerintah memiliki pemahaman yang mendalam mengenai kebutuhan masyarakat. (MA)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di indonesiapers.com dengan judul "Buka Akses Pasar UMKM, SOKUL Sejahtera Deklarasikan Dukung Kebijakan Pemerintah". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi