Zonaperistiwa Surabaya - Jumat siang 6 Oktober 2023 Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar press conference diruangan Pesat Gatra dengan kasus penganiayaan hingga meninggal.
Satreskrim polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tersangka penganiayaan sehingga meninggal dunia di Mall PTC Surabaya pada hari rabu tanggal 4 Oktober sekira pukul 06.00 Wib.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Tersangka diketahui berinisial GR 31 tahun warga Surabaya sedangkan korban diketahui berinisial DSA wanita asal Sukabumi tinggal di apartemen PTC Surabaya,
Kapolrestabes Surabaya, Kombespol Pasma Royce menjelaskan tersangka GR, menyeret korban hingga korban sampai terlindas di bagian tubuhnya, kemudian security Mall setempat datang, dan dilakukan penolongan medis dan di bawa ke RSUD Dr. Soetomo namun korban kondisinya sudah lemas.
Adapun kronologis kejadian kejadian pada pukul 21.00 Wib, korban pulang bersamaan dengan tersangka GR dari salah satu club' malam di Surabaya, kemudian korban dan tersangka terjadi cekcok mulut, kemudian tersangla GR melakukan pemukulan kepada korban menggunakan botol miras di kepala, hingga korban duduk bersandar disisi sebelah kiri dipintu mobil, kemudian tersangka melindas tubuh korban. "Ujar Kapolrestabes Surabaya tersebut.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
"Sebelum terjadi penangkapan petugas melakukan pemeriksaan di (TKP) tempat kejadian perkara dan membentuk team gabungan di apartemen PTC surabaya beserta saksi-saksi dikumpulkan dan juga barang bukti berupa cctv dan alat-alat lainnya, " Tuturnya
Salah satu Dokter dari RSUD Soetomo Surabaya, menambahkan,"Bahwa korban ditemukan luka memar bagian belakang, dada bagian kanan perut kiri bawah, kaki dan paha punggung dan tangan, dan ditemukan patah tulang iga ke 2 luka memar organ paruh dan luka organ hati," ucap perwakilan RSUD Soetomo saat dilakukan otopsi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polrestabes Surabaya yaitu (1) satu unit Mobil Toyota Kijang Innova warna silver, yang bernopol B 1744 VON, dan satu buah botol miras, dan satu cctv.
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
"Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ( Dwi Arini )
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Sadis Pacar Sendiri Dianiaya Hingga Meningal". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi