LPKAN Indonesia Desak KASN Beri Sanksi Terhadap Salah Satu Lurah Di Kota Bekasi Diduga Dukung Caleg

author awsnews.id

- Pewarta

Senin, 16 Okt 2023 13:50 WIB

LPKAN Indonesia Desak KASN Beri Sanksi Terhadap Salah Satu Lurah Di Kota Bekasi Diduga Dukung Caleg

i

Ketua Umum LPKAN Indonesia M. Ali Zaeni (Foto: Ist)

JAKARTA, HNN - Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) Indonesia, menyayangkan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi yang diduga ikut menyosialisasikan salah satu calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang akan maju pada Pileg 2024 mendatang.

Hal tersebut dikatakan Ketua Umum LPKAN Indonesia, M.Ali Zaeni menanggapi beredarnya video Lurah Margahayu, Siti Sopiah beserta sejumlah tenaga pematusan Dinas Bina Marga dan Sumberdaya Air Kota Bekasi yang bersih-bersih kali bersama salah satu Caleg PDI-P.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

Meski tidak ada pesan langsung untuk mendukung salah satu Parpol tertentu saat bersih-besih kali, namun Ali mempertanyakan kaos merah yang dikenakan oleh Siti Sopiah yang berwarna merah, sama halnya dengan kaos yang dikenakan oleh Caleg PDI-P. Hal itu kata Ali, menandakan bahwa Lurah Margahayu itu tidak sensitif terhadap dinamika politik yang ada, bahkan tidak menunjukan netralitasnya sebagai ASN.

"Lurah itu bukan jabatan politik, tapi pejabat publik yang harus mengayomi seluruh lapisan masyarakat yang ada di wilayahnya, tanpa membedakan suku, agama, RAS, maupun partai politiknya. Jadi ASN itu adalah Abdi Negara bukan menghamba pada partai. Jika ada lurah yang mendukung salah satu partai maka Inspektorat perlu turun tangan dan memberikan sanksi tegas," ungkap Ali saat dimintai keterangannya di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Ali menegaskan, bahwa ASN harus dapat menjaga netralitas dalam kontestasi politik, baik itu Pilkada, Pileg, dan Pilpres. "Beragam sanksi yang mengancam ASN jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada, Pileg maupun Pilpres. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa,” jelas Asman.

Terkait dengan dugaan keterlibatan. ASN yang mendukung salah satu caleg Parpol tertentu, menurut Ali, perlu dibentuk Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

Seperti diketahui, beredar video Lurah Margahayu mengenakan kaos berwarna merah, selaras dengan kaos yang dikenakan Nova Angelika yang beratribut logo PDIP moncong putih.

Sebelum kegiatan bersih-bersih dimulai, nampak dilakukan seremonial berupa seluruh tenaga pematusan DBMSDA Kota Bekasi berbaris mendengarkan pesan dan sambutan Nova Angelika. Lurah Margahayu turut berbaris di belakang Nova bersama pihak yang hadir. Kehadiran Lurah Margahayu dan sejumlah tenaga pematusan itu pun dipertanyakan.

Padahal sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan SKB yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, terkait kesepakatan agar ASN tetap menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024.

Sejumlah kalangan juga menduga ketidaknetralan ASN di Kota Bekasi lantaran dijanjikan bakal diberikan jabatan tertentu oleh salah satu calon kandidat Wali Kota Bekasi.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Seeprti diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Lurah Margahayu, Siti Sopiah saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp-nya namun sayangnya belum merespon.  (Red)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "LPKAN Indonesia Desak KASN Beri Sanksi Terhadap Salah Satu Lurah Di Kota Bekasi Diduga Dukung Caleg". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU