SURABAYA, KABARHIT.COM - MK menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah pada Senin, 16 Oktober 2023.
Emil Elestianto Dardak menjadi salah satu kepala daerah yang mengajukan permohonan gugatan ke MK. Gugatan Emil CS diterima MK pada 9 Mei 2023 dan teregister dalam perkara nomor 55/PUU-XXI/2023.
Baca Juga: Lomba Burung Berkicau Danpuspenerbal Cup 2024 Meriahkan HUT ke-68 Penerbal 2024
Para pemohon mengajukan permohonan agar usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Emil CS ingin agar pengalaman sebagai penyelenggara negara dapat menjadi syarat alternatif, selain usia minimum 40 tahun.
Emil Dardak mengaku belum mendengar kabar putusan gugatan yang dilayangkannya setelah temu wicara dengan Duta Besar Prancis Fabien Penone.
"Saya akan cek dulu. Jujur, saya tidak memantau sejak memberikan dukungan." Beberapa bulan yang lalu, sebelum pertengahan tahun, dia mengatakan hal itu di Gedung Negara Grahadi pada Senin sore, 16 Oktober 2023. Emil Dardak memberikan gugatan setelah dimintai dukungan oleh mahasiswa. "Ketua BEM dan Himpunan Mahasiswa Politik dukung-dukung saja, solidaritas anak muda," tuturnya.
Baca Juga: Kloter Pertama, Gubernur Adhy Lepas Jemaah haji Emberkasih Surabaya ke Tanah Suci
Ia mendukung anak-anak muda yang optimis dan semangat berproses "Itu sebagai bentuk dukungan atas semangat aktivis mahasiswa dan milenial. Sekali lagi motivasi awal saya untuk mendukung semangat anak muda untuk generasi berikutnya," tandas Wakil Gubernur Jawa Timur ini.
Emil berharap kedepannya akan ada pemimpin muda untuk generasi mendatang yang bisa memajukan Indonesia. "Generasi kedepannya, apabila ada generasi muda yang sudah mumpuni (kenapa tidak). Namun semua kembali kepada para pemimpin partai politik dan juga masyarakat Indonesia," harapnya.
Sementara itu, Emil tetap mendukung apapun keputusan MK. "Sebagai pemohon, kita tetap menghormati keputusan MK. Menghormati itu artinya dalam praktek kita sebagai insan ya harus mendukung. Menghormati itu artinya mendukung," tuturnya.
Baca Juga: Pemprov Jatim Mulai Benahi 331 Fasum Terdampak Gempa Bumi di Pulau Bawean
Lebih lanjut, ketika ditanya soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres Prabowo, "soal Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo" atau "soal Wali Kota Solo Gibran yang mungkin akan menjadi cawapres Prabowo" Ia menyerahkan keputusan ke para ketua partai. "Semua keputusan capres cawapres itu ranah dari DPP. Kalau kami ini secara struktur Kan DPD," tandas Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur itu.
Emil secara tegas akan tegak lurus pada putusan DPP Pusat Partai Demokrat. "Partai Demokrat kan sudah menyampaikan, secara resmi mas AHY selaku ketua umum menghormati apa yang menjadi konsensus dari para pimpinan partai koalisi dan calon presiden sendiri. Jadi kita dukung saja," tandasnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di kabarhit.com dengan judul "Emil Elestianto Dardak Sambut Baik Putusan MK Soal Usia Capres-Cawapres". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi