SURABAYA, HNN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya kembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp 250 juta oleh tersangka Sugiyanto yang merupakan Direktur Utama PT Ikan Laut Indonesia (ILI).
Tersangka mengembalikan sebesar Rp 250 juta dari total kerugian negara Rp.569.568.000 juta tindak pidana korupsi dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.
Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra yang didampingi Kasi Pidsus Ananto Trisudibyo menjelaskan sekira hari Senin 23 Oktober 2023 Kejari Tanjung perak telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara Nomor: 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Sby yang telah berkekuatan hukum tetap atau inckrah dimana salah satu amarnya barang bukti uang sebesar Rp 250 juta dirampas untuk Negara dan dan diperhitungkan uang Pengganti dikembalikan kepada PT Perikanan Indonesia (nama baru PT Perinus).
"Kami Kejari Tanjung Perak telah mengembalikan barang bukti uang yang Rp 250 juta yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah)," jelasnya, Senin (23/10/23).
Dari perbuatan kedua tersangka Sugiyanto dan Ahmad Rifan mengakibatkan kerugian negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp. 567.568.000 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Kerjasama.
Pembelian dan Penjualan Ikan Tenggiri Steak antara PT. Perikanan Nusantara (Persero) cabang Surabaya dengan PT. Ikan Laut Indonesia tahun 2018.
Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur
Para terpidana yang disidang Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) masing-masing diputus dipidana penjara selama 2 tahun 6 bulan untuk Sugianto Sedangkan, Ahmad Rifan dipidana selama 2 tahun penjara. Sementara, Momon masih dalam proses persidangan.
"Akibat perbuatan Sugiyanto dan Ahmad Rifan, mengakibatkan kerugian keuangan negara PT. Perikanan Nusantara (Persero) sebesar Rp 567.5 juta," ujarnya.
Terpisah, Direktur PT Perikanan Indonesia Sigit Muhartono menegaskan aksi ketiganya dianggap merugikan pihaknya. Meski, dinilai tak berdampak pada bisnis milik negara itu maupun rekanannya.
Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah
"Sementara hanya uang yang dirugikan. Untuk dampak ke klien lain tidak, ini menjadi pembelajaran kita, kita terapkan SOP lebih baik lagi bagi kita," tutupnya. (Rif)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "Kejari Tanjung Perak Kembalikan Uang Rp 250 Juta Kepada Direktur PT Perinus". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi