LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

author awsnews.id

- Pewarta

Selasa, 24 Okt 2023 20:25 WIB

LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

i

LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi

SURABAYA, HNN - Tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya, terindikasi sebagai aksi kartel, karena angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Demikian sorotan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Mayjen TNI Rafael Terima Penghargaan Prapanca Award dari PWI Jatim

"Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya, saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan," tegas LaNyalla di sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023).

Dalam praktiknya, bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 dan kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Menurut informasi, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

"Pertanyaannya, AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat," kata LaNyalla.

Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0.8 persen atau 0,4 persen per hari.

Baca Juga: Mas Hakim Sosialisasi di Arena CFD Jombang, Targetkan Gen Z Demam Wayang Topeng Jati Duwur

"Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam," papar LaNyalla.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, jika dikalkulasi, beban bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144 persen secara bunga sederhana, dan menjadi 290 persen per tahun jika menggunakan bunga majemuk.

"Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp3,9 juta," jelas LaNyalla.

Baca Juga: PN Surabaya Didemo, Nama Crazy Rich Budi Said Dicatut Dalam Kasus Tanah

Menurut LaNyalla, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.

"Pinjol ini merupakan merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka, KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini," tutup LaNyalla. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di hariannasionalnews.com dengan judul "LaNyalla Minta KPPU Turun, Bunga Tinggi Pinjol Indikasi Kartel Karena Disepakati Asosiasi". lihat harikel asli disini

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU