Zonaperistiwa Surabaya - Fenomena penjualan kembali bahan bakar minyak (BBM) milik PT Pertamina oleh masyarakat dengan harapan ingin mendapatkan untung bukan hal baru di Indonesia.
Hampir di setiap wilayah, khususnya di Kabupaten lamongan sering kita jumpai penjual bensin eceran. Namun, kegiatan menjual kembali BBM milik Pertamina ini sebenarnya dilarang.
Baca Juga: Seorang Anak Di Bawah Umur Dibawa Kabur oleh Pria yang Dikenalnya Lewat FB
Menurutnya, dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
“Berdasarkan UU tersebut, dan didukung Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, dimana titik serah akhir BBM itu di SPBU, jadi tidak ada disitu disebut pengecer. Di luar itu adalah ilegal,” urai Arya
Disebutkan pula, UU migas No 22 tersebut mengatur operator migas. Sehingga, siapa saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha niaga migas.
Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran kementrian energi dan sumber daya mineral republik Indonesia.
Berdasarkan ketentuan pasal 48 peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan hilir minyak dan gas bumi dan pasal 2 peraturan menteri ESDM nomor 16 tahun 2011 tentang kegiatan bahan bakar minyak bahwa penyalur melaksanakan penyaluran kepada pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak sebagai bahan bakar (tidak untuk disalurkan/dijual) menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Badan usaha pemegang ijin usaha niaga umum (BU/PIUNU) yang melakukan penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur, baik penyalur ritail (SPBU atau SPBN), penyalur industri (Agen), maupun bentuk penyalur lain, agar melakukan pengawasan terhadap kegiatan bahan bakar minyak yang dilakukan oleh penyalur, dimana sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan, penyalur hanya dapat melakukan penyaluran bahan bakar minyak kepada pengguna langsung (pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan rumah tangga yang menggunakan bahan bakar minyak untuk bahan bakar (bukan untuk dijual kembali)
a. Penyalur ritail (SPBU) hanya dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengguna langsung dan tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak kepada pengecer.
b. Penyalur tidak dapat menyalurkan bahan bakar minyak atau menjual bahan bakar minyak kepada BU/PiUNU.
Baca Juga: Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI Jatim
Sesuai ketentuan Kementerian ESDM terlampir, seluruh produk dari SPBU tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali.
Namun dalam pantauan rekan-rekan media pada tanggal 31/10/203 malam hari SPBU 5462217 Brengkok Brondong kabupaten Lamongan, masih kedapatan pihak SPBU Melakukan menjual atau melayani BBM jenis pertalite kepada pengecer dengan Menggunakan Jerigen Plastik
Menurut keterangan Area manager comunication reletion &CSR Pertamina Patra niaga jatimbalinus Ahad rahedi mengatakan," Pertamina melalui patra niaga terus berkoordinasi dengan aparat setempat dan memberikan pemahaman mengenai aturan tersebut. Jika saat ini masih terdapat pengecer maka sesuai kewenangan diserahkan kepada aparat yang memang berwenang dalam hal tersebut baik kepada lembaga penyalur Pertamina maupun pengecer." Ujarnya
Saat tim rekan rekan media melintas didepan SPBU Brengkok Brondong kebetulan kedapatan ada customer isi BBM jenis pertalite menggunakan jerigen.
Lanjutnya tim rekan rekan media menanyakan apakah ada surat rekom nya.Kemudian Roziq selaku pembeli mengatakan saya tidak punya surat rekomendasi beli BBM ini cuma ambil seminggu sekali saja.ujarnya
Baca Juga: Bareskrim Polri Gerebek Kebun Ganja dan Laboratorium Narkoba di Bali
Disinggung terkait apakah pembelian BBM jenis pertalite ini operator meminta uang Roziq menjawab iya pak saya beli disini bayar pak ke operator satu jerigen sebesar Rp.5000.ucapnya
Selaku oknum operator juga mengatakan iya pak saya terimah uang sebesar Rp.5000 perjerigen untuk pembelian BBM jenis pertalite.
Saat di tanyakan apakah ada pengawasan nya dimana lalu oknum operator menjawab saya telponkan inisial (i) saja ya mas sampean bicara sendiri diduga oknum backup SPBU wilayah tersebut dengan nada sombong berkata Berarti sampean disini dibuat langganan dong mas dan mengatakan ini semua bukan salahnya operator tetapi salahnya konsumen.ucap inisial (i).
Dalam aturan Menurutnya, dalam Pasal 53 Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas dijelaskan, barang siapa yang tidak memiki izin usaha pengolahan BBM maka dipidana penjara maksimal enam tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar.(red)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di zonaperistiwa.com dengan judul "Masih Banyak Wilayah Lamongan Isi BBM Jenis Pertalite Pakai Jerigen". lihat harikel asli disini
Editor : Redaksi